Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Pimpinan Padepokan di Sidoarjo Dilaporkan atas Dugaan Rudapaksa Anak

Suryanto • Rabu, 10 Juni 2026 | 13:51 WIB
DILAPORKAN: Kuasa hukum korban menunjukkan sejumlah barang bukti terkait laporan dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
DILAPORKAN: Kuasa hukum korban menunjukkan sejumlah barang bukti terkait laporan dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

RADAR SIDOARJO - Seorang pimpinan padepokan di Kabupaten Sidoarjo berinisial HKS dilaporkan ke Polresta Sidoarjo atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/883/III/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo tertanggal 26 Maret 2026. Korban diketahui masih berusia 17 tahun saat dugaan peristiwa pertama kali terjadi pada Juni 2025.

Baca Juga: Rudapaksa Siswinya, Oknum Guru SMPN di Sidoarjo Divonis 7,5 tahun Penjara

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahera Al-Faruq, mengatakan kliennya baru berani mengungkap dugaan peristiwa yang dialaminya setelah berbulan-bulan memendam kejadian tersebut. Menurutnya, posisi terlapor sebagai sosok yang dihormati dan memiliki pengaruh di lingkungan sekitar membuat korban merasa takut untuk berbicara.

"Korban membutuhkan waktu yang cukup lama untuk berani mengungkap apa yang dialaminya. Posisi terduga pelaku sebagai pimpinan padepokan membuat korban merasa takut dan tertekan untuk menyampaikan kejadian tersebut," ujar Dimas.

Baca Juga: Ayah Tiri di Sedati Sidoarjo, Tega Rudapaksa Anaknya, Ini Pengakuannya

Dimas menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, dugaan tindak pidana tersebut tidak terjadi hanya sekali. Dalam laporan yang diajukan, peristiwa itu disebut berlangsung berulang kali dalam rentang waktu Mei 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

"Korban merasa tidak akan dipercaya apabila menyampaikan apa yang dialaminya. Bahkan ada kekhawatiran justru dirinya yang akan disalahkan," katanya.

Baca Juga: Ayah Tiri di Sedati Sidoarjo, Tega Rudapaksa Anaknya, Ini Pengakuannya

Selain itu, korban juga disebut mengalami tekanan psikologis berupa rasa takut, malu, serta kekhawatiran terhadap respons lingkungan apabila kasus tersebut terungkap ke publik.

"Korban takut dikucilkan, takut dianggap mencemarkan nama baik seseorang yang dihormati masyarakat, dan khawatir menghadapi tekanan sosial yang mungkin muncul," tambahnya.

Baca Juga: Tetangga Nekat Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Sidoarjo, Pelaku Langsung Ditangkap

Pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama tahapan penyidikan berlangsung.

Sementara itu, Kasat PPA Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Lailah memastikan perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus, ia menyebut penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima.

"Masih dalam proses penyidikan," ujarnya singkat.

Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum menyampaikan hasil penyidikan maupun menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#padepkan #polrseta #Rudapaksa #Dilaporkan #Anak