Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Pemkab Sidoarjo Desak Lapindo Tuntaskan Ganti Rugi Korban Lumpur

Diky Putra Sansiri • Rabu, 3 Juni 2026 | 15:35 WIB
GANTI RUGI: Bupati Sidoarjo Subandi (baju biru) saat menggelar audiensi dengan PT Minarak Lapindo Jaya di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Rabu (3/6). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
GANTI RUGI: Bupati Sidoarjo Subandi (baju biru) saat menggelar audiensi dengan PT Minarak Lapindo Jaya di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Rabu (3/6). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO – Dua dekade setelah semburan lumpur Porong mengubah kehidupan ribuan warga, masih ada puluhan korban yang belum menerima haknya secara penuh.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kini mengambil langkah serius dengan mendorong PT Minarak Lapindo Jaya segera menuntaskan pembayaran ganti rugi yang masih tersisa.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi usai menggelar audiensi bersama PT Minarak Lapindo Jaya di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Rabu (3/6). Berdasarkan data sementara, masih terdapat sekitar 30 hingga 35 berkas warga terdampak yang belum memperoleh pelunasan ganti rugi.

Baca Juga: Pengaliran Lumpur ke Sungai Porong Sidoarjo Berhenti, PPLS Pastikan Kondisi Masih Aman

Subandi menegaskan, penyelesaian hak-hak warga harus menjadi prioritas agar persoalan yang telah berlangsung hampir 20 tahun itu tidak terus berlarut-larut.

"Kami berharap PT Minarak Lapindo segera menyelesaikan kewajibannya kepada warga yang hingga saat ini masih belum menerima haknya secara penuh," tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Bentuk Satgas Percepatan Ganti Rugi Lumpur, Sekda Ditunjuk Jadi Ketua

Meski demikian, Pemkab Sidoarjo akan melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data yang ada untuk memastikan tidak terjadi perbedaan informasi maupun kesalahan administrasi dalam proses penyelesaian.

"Seluruh data akan kami cocokkan kembali agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," ujarnya.

Baca Juga: Warga Gempolsari Sidoarjo Masih Dihantui Banjir dan Tanah Amblas Dampak Semburan Lumpur

Menurut Subandi, dalam waktu dekat Pemkab Sidoarjo akan kembali mempertemukan seluruh pihak terkait, mulai dari PT Minarak Lapindo Jaya, perwakilan warga terdampak, hingga instansi terkait lainnya. Pertemuan itu bertujuan mencocokkan data secara rinci agar penyelesaian ganti rugi dapat dilakukan secara tuntas.

"Kami akan mengundang kembali semua pihak dengan membawa data lengkap. Tujuannya agar persoalan ini bisa diselesaikan secara jelas, tuntas, dan tidak menimbulkan kerancuan maupun informasi yang salah di kemudian hari," katanya.

Baca Juga: 20 Tahun Semburan Lumpur Sidoarjo, Penderitaan Warga Gempolsari Soal Air Bersih Belum Berakhir

Berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan, sebagian besar persoalan ganti rugi sebenarnya sudah terselesaikan. Dari ribuan klaim yang diajukan warga sejak awal bencana, lebih dari 2.000 kasus telah mendapat penyelesaian.

Meski demikian, Pemkab Sidoarjo tetap membuka ruang bagi warga yang merasa haknya belum terpenuhi untuk melakukan pencocokan data dengan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah maupun perusahaan.

"Kalau ada warga yang merasa belum menerima atau masih ada kekurangan pembayaran, nanti bisa langsung dicocokkan dengan data resmi. Dengan begitu semuanya dapat diperiksa secara terbuka dan objektif," jelasnya.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang masih tersisa, Pemkab Sidoarjo juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Korban Lumpur. Satgas tersebut akan menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah, PT Minarak Lapindo Jaya, Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS), dan perwakilan masyarakat.

"Satgas ini akan bekerja menyelaraskan seluruh data yang ada. Harapannya, persoalan yang masih tersisa dapat segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut," tuturnya.

Subandi menegaskan, validitas data menjadi kunci utama dalam penyelesaian ganti rugi korban lumpur. Dengan data yang akurat dan terverifikasi, proses penyelesaian diharapkan berjalan lebih cepat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga yang masih menunggu haknya.

"Yang terpenting, datanya harus jelas dan terverifikasi. Dengan begitu penyelesaiannya bisa lebih cepat, tepat, dan tidak menimbulkan perdebatan maupun informasi yang menyesatkan di masyarakat," pungkasnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Subandi #Korban #Lumpur #Ganti Rugi #Bupati