RADAR SIDOARJO - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.
Baca Juga: BPPD Sidoarjo Buka Layanan Pajak di CFD Alun-Alun, Capai 206 Transaksi dalam Sehari
Program pembebasan denda itu mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025.
Selain itu, pembebasan juga berlaku untuk pajak daerah lainnya, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan.
Baca Juga: Dosen Fakultas Ekonomi Unusida: Efisiensi Anggaran Lebih Pro Rakyat Dibanding Meningkatkan Pajak
Program serupa juga berlaku untuk Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah hingga masa pajak tahun 2025 serta periode Januari sampai Maret 2026.
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Hapus Denda Pajak Daerah, Warga Cukup Bayar Tanpa Proses Tambahan
Menurutnya, program itu dihadirkan agar masyarakat memiliki kesempatan melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda.
“Harapannya, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda serta memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” ujar Subandi.
Baca Juga: Dongkrak Pendapatan Daerah, DPRD Sidoarjo Dorong Pembayaran Pajak Nontunai
Ia menegaskan, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Pajak menjadi kontribusi bersama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.
“Kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan,” tegasnya.
Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah tersedia, mulai dari perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital seperti QRIS dan virtual account.
Informasi lebih lanjut terkait program pembebasan denda pajak dapat diakses melalui laman resmi BPPD Sidoarjo di bit.ly/BPPDKabSidoarjo maupun melalui QR code yang disediakan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat. Masyarakat juga diimbau segera memanfaatkan periode pembebasan denda sebelum batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista