Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

41 Pasangan di Sidoarjo Minta Pengajuan Dispensasi Kawin karena Hamil di Luar Nikah

Suryanto • Jumat, 22 Mei 2026 | 15:23 WIB
Ilustrasi dispensasi kawain ke Pengadilan Agama. (AI/RADAR SIDOARJO)
Ilustrasi dispensasi kawain ke Pengadilan Agama. (AI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Pengadilan Agama Sidoarjo mencatat sebanyak 48 perkara dispensasi kawin diajukan selama periode Januari hingga April 2026. Mayoritas pengajuan tersebut dipicu faktor kehamilan di luar nikah.

Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Agama Sidoarjo, Dr. Bayu Endragupta, mengatakan tren pengajuan dispensasi kawin masih cukup tinggi. Sebagian besar perkara diduga berawal dari pergaulan bebas yang berujung kehamilan pada usia yang belum memenuhi syarat pernikahan.

Baca Juga: Angka Perceraian di Sidoarjo Masih Tinggi Sepanjang 2025, Ini Penyebabnya

“Dari total 48 perkara dispensasi kawin yang masuk hingga April 2026, sebanyak 41 perkara diajukan karena faktor hamil di luar nikah. Sisanya karena alasan menghindari zina sebanyak tujuh perkara,” ujar Bayu.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Sidoarjo, pada Januari tercatat 20 perkara dispensasi kawin, Februari sembilan perkara, Maret lima perkara, dan April kembali meningkat menjadi 14 perkara.

Baca Juga: Tekan Angka Perceraian, Pemkab Sidoarjo Luncurkan Pusat Pembelajaran Keluarga

Selama empat bulan pertama tahun ini, tidak ada pengajuan dispensasi kawin yang dilatarbelakangi faktor budaya, ekonomi, maupun adat istiadat.

Bayu menjelaskan, mayoritas pemohon merupakan pihak keluarga yang mengajukan dispensasi agar pernikahan tetap dapat dilangsungkan meski usia calon mempelai belum memenuhi ketentuan minimal sesuai Undang-Undang Perkawinan.

Baca Juga: Angka Perceraian Tinggi, Pengajuan Didominasi dari Pihak Perempuan

“Setiap permohonan tetap melalui proses pemeriksaan persidangan. Majelis hakim akan mempertimbangkan alasan pengajuan, kesiapan calon mempelai, serta dampak psikologis dan sosialnya sebelum memutuskan permohonan tersebut dikabulkan atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, tingginya angka dispensasi kawin menjadi perhatian serius berbagai pihak. Ia menilai peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting dalam memberikan edukasi terkait pergaulan remaja dan kesiapan membangun rumah tangga.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Banyak Istri Gugat Cerai Suami

“Dispensasi kawin ini seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan solusi utama. Pencegahan melalui pengawasan orang tua dan pendidikan moral sangat penting agar angka pengajuan bisa ditekan,” pungkas Bayu. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Pengadilan #kawin #Hamil #Agama #dispensasi