Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

55 RT Belum Terima Insentif, Terkendala Verifikasi Administratif

Diky Putra Sansiri • Kamis, 30 April 2026 | 15:48 WIB
Ilustrasi 55 RT belum terima intensif. (AI/RADAR SIDOARJO)
Ilustrasi 55 RT belum terima insentif. (AI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SOIDOARJO - Puluhan Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Sidoarjo masih belum menerima pencairan insentif setelah tidak lolos verifikasi administratif.

Dari ratusan data awal yang bermasalah, kini tersisa 55 RT yang belum memenuhi syarat minimal jumlah kepala keluarga (KK) dan masih menunggu validasi dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Ansor-Pemkab Sidoarjo Perkuat Sinergi, Bupati Subandi: Kunci Sukses Pembangunan Ada di Kolaborasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan penertiban data pengurus RT sebagai bagian dari evaluasi penyaluran insentif. Verifikasi ini mengacu pada ketentuan Peraturan Bupati (Perbup), khususnya syarat minimal 30 KK dalam satu RT.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan ketertiban administrasi sekaligus kesesuaian struktur RT dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Enam Aliran Sungai Dinormalisasi, Pemkab Sidoarjo Kejar Pencegahan Banjir 

“Verifikasi ini untuk memastikan struktur RT sesuai Perbup. Yang belum sesuai kami benahi. Prinsipnya harus taat regulasi,” ujarnya, Kamis (30/4).

Ia menjelaskan, pada tahap awal pendataan ditemukan sekitar 700 RT yang tidak memenuhi ketentuan. Namun, setelah dilakukan pembenahan dan pemutakhiran data, jumlah tersebut berhasil ditekan hingga tersisa sekitar 55 RT.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Pemkab Sidoarjo Pangkas Perjalanan Dinas hingga Separo 

Meski berdampak pada keterlambatan pencairan insentif, Probo memastikan hak RT yang telah memenuhi syarat tetap akan diberikan. Pembayaran insentif juga akan dilakukan secara rapel.

“Insentif tetap diberikan kepada RT yang sudah memenuhi syarat administratif. Pembayarannya dirapel untuk periode Januari sampai April 2026,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi melalui Kolaborasi Lintas Sektor

Sementara itu, Ketua RW 09 Desa Sidorejo, Arif Supriyono, menyebut pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski sebagian RT belum menerima insentif.

“Ada dua RT yang jumlah KK-nya di bawah 30, tapi mereka tetap bekerja seperti biasa, mengurus administrasi warga,” ungkapnya.

Arif berharap proses verifikasi segera rampung agar penyaluran insentif ke depan tidak lagi terkendala persoalan administratif. Ia juga menilai penertiban data ini penting untuk menciptakan sistem yang lebih tertib dan akuntabel. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#administrasi #Verifikasi #pemkab #insentif #rt