Covid-19 Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Person of The Year Politika Sport & Health

Ribuan Napi Lapas Porong Sidoarjo Terima Remisi Idulfitri 2026, Satu Langsung Bebas

Diky Putra Sansiri • 2026-03-21 19:28:24
BERSYUKUR: Narapidana Lapas Porong Sidoarjo terima remisi Idulfitri.
BERSYUKUR: Narapidana Lapas Porong Sidoarjo terima remisi Idulfitri.

RADAR SIDOARJO - Momen Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah menjadi titik balik penuh harapan bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya atau yang biasa dikenal dengan Lapas Porong Sidoarjo, Sabtu (21/3).

Dalam suasana haru dan khidmat usai pelaksanaan salat Id, sebanyak 1.086 narapidana menerima Remisi Khusus (RK), bahkan satu di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Baca Juga: Empat Napi Kasus Narkoba di Lapas Porong Sidoarjo Dapat Remisi Nyepi 2026

Pelaksanaan salat Idulfitri di Masjid Nurul Fu’ad berlangsung penuh kekhusyukan. Ratusan warga binaan bersama petugas larut dalam doa dan refleksi diri, menjadikan hari kemenangan sebagai momentum memperbaiki diri.

Usai ibadah, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan remisi yang menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Baca Juga: Lapas Porong Sidoarjo Berbagi Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu, Warga Binaan Berkesempatan Buka Puasa Bersama Keluarga

Dari total 1.086 penerima remisi, terdiri atas 698 warga binaan kasus narkotika, 360 kasus pidana umum, 26 kasus tindak pidana korupsi, serta dua kasus terorisme. Pemberian ini dilakukan secara objektif dan tanpa diskriminasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, besaran remisi yang diberikan juga bervariasi sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani dan hasil penilaian pembinaan.

Baca Juga: Lapas Porong Fasilitasi Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga di Bulan Ramadan  

Sebanyak 12 orang menerima remisi 15 hari, 664 orang menerima remisi satu bulan, 263 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 147 orang menerima remisi dua bulan. Variasi ini mencerminkan adanya sistem penilaian yang objektif dalam menentukan besaran remisi bagi setiap warga binaan.

Satu warga binaan berinisial MJ, 43, kasus pencurian dengan masa pidana tiga tahun satu bulan, langsung dinyatakan bebas usai menerima remisi.

Selain itu, tujuh warga binaan lainnya juga mendapatkan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat dan bebas pada hari yang sama.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya Sohibur Rachman menegaskan, remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Remisi ini adalah bentuk apresiasi atas perubahan perilaku warga binaan. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus berbuat baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Idulfitri bukan sekadar perayaan, melainkan momentum penting untuk memulai lembaran baru kehidupan. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Porong #surabaya #idulfitri #Warga Binaan #Remisi #Lapas