Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja, Tiga Tersangka Diamankan

Suryanto • Jumat, 13 Maret 2026 | 09:21 WIB

TERLARANG: Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan petugas.
TERLARANG: Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan petugas.

RADAR SIDOARJO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka pada awal bulan Maret silam di dalam sebuah rumah kos, di Sidoarjo.

Dua tersangka yang diamankan yakni MKM dan MAA, keduanya merupakan warga Desa Krembung, Sidoarjo. Keduanya mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu alat hisap sabu beserta pipet, satu timbangan digital, satu pipet kaca, 14 klip sabu, 49 poket sabu, satu klip besar berisi sabu, 45 poket ganja, satu poket besar ganja, tiga plastik besar berisi ganja serta satu plastik berisi batang ganja.

“Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, kami kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain,” ujar Kompol Dwi Gastimur Wanto.

Pengembangan tersebut mengarah ke sebuah rumah di Tulangan, Sidoarjo. Di lokasi kedua ini, petugas kembali mengamankan satu tersangka berinisial QHW, seorang karyawan pabrik yang merupakan warga Desa Tulangan.

Dari tangan tersangka QHW, Polisi menyita barang bukti berupa 30 poket sabu, empat poket sabu yang sudah siap jual serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Secara keseluruhan, dari pengungkapan dua lokasi tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 56 gram dan ganja seberat sekitar 408 gram yang telah dipecah menjadi sekitar 100 poket siap edar.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 56 gram dan ganja sekitar 408 gram yang sudah dipaketkan menjadi kurang lebih 100 poket siap edar,” jelasnya.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan.

Kompol Dwi Gastimur Wanto juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarga dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya transaksi, peredaran maupun penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Narkoba #reserse #Ganja #Narkotika #sabu