Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Satu Pekerja Adukan THR Belum Dibayar, Disnaker Sidoarjo Beri Tenggat Seminggu ke Perusahaan

Diky Putra Sansiri • Minggu, 8 Maret 2026 | 14:39 WIB

Ilustrasi pengaduan masalah THR ke Disnaker Sidoarjo. (AI/RADAR SIDOARJO)
Ilustrasi pengaduan masalah THR ke Disnaker Sidoarjo. (AI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO – Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang dibuka Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai menerima laporan dari pekerja. Seorang karyawan mengadu karena belum menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Laporan tersebut saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo melalui proses mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.

Baca Juga: DPRD Sidoarjo Peringatkan Perusahaan untuk Bayar THR Tepat Waktu

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, mengatakan hingga kini baru satu pekerja yang menyampaikan pengaduan resmi terkait THR.

“Baru satu pekerja yang melapor ke posko pengaduan bahwa dirinya belum menerima THR dari pabrik tempatnya bekerja. Pabrik tersebut berada di kawasan Tropodo, Kecamatan Waru,” ujarnya, Jumat (6/3).

Baca Juga: Disnaker Sidoarjo Buka Posko THR untuk Tampung Aduan Karyawan

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan guna mencari solusi terbaik.

Menurutnya, Disnaker memberikan waktu selama satu minggu kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada karyawan yang bersangkutan.

“Tindak lanjutnya kami lakukan mediasi antara perusahaan dengan pekerja tersebut. Kami beri waktu satu minggu kepada perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga: Dana Pungli PTSL Desa Gilang Taman Sidoarjo Diduga untuk THR Perangkat, Ini Rinciannya

Apabila dalam tenggat waktu tersebut perusahaan tetap tidak membayarkan hak pekerja, Disnaker akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika dalam waktu satu minggu belum juga dibayarkan, maka perusahaan akan dikenai sanksi,” tegasnya.

Baca Juga: Disnaker Sidoarjo Terima Satu Laporan Keterlambatan THR

Sebagai informasi, Posko Pelayanan Pengaduan THR Keagamaan Disnaker Kabupaten Sidoarjo mulai dibuka sejak Senin, 2 Maret 2026. Posko ini disiapkan untuk menampung laporan pekerja yang belum menerima THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Pekerja #THR #Perusahaan #posko #Disnaker