Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Bupati Sidoarjo Kawal Pajak ASN, Pelaporan SPT Kini Lebih Mudah lewat CoreTax

Diky Putra Sansiri • Jumat, 6 Maret 2026 | 13:01 WIB

TAAT PAJAK: Bupati Sidoarjo Subandi (dua dari kanan) ajak masyarakat bayar pajak tepat waktu.
TAAT PAJAK: Bupati Sidoarjo Subandi (dua dari kanan) ajak masyarakat bayar pajak tepat waktu.

 

RADAR SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memperkuat komitmen meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan aparatur pemerintah.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan akan mengawal kewajiban perpajakan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo, sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang digelar di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Jumat (6/3), bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II.

Dalam kesempatan tersebut, Subandi juga langsung melaporkan SPT Tahunannya melalui sistem digital CoreTax DJP di hadapan para wartawan dan pejabat yang hadir.

Subandi mengatakan, pajak merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan. Karena itu, pemerintah daerah akan mendukung penuh upaya peningkatan kepatuhan pajak, khususnya di kalangan ASN.

“Kita bersama Dirjen Pajak memberikan sosialisasi agar pelaporan pajak bisa dilakukan tepat waktu. Proses pelaporan SPT Tahunan melalui sistem CoreTax dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Saya sudah mencoba langsung dan prosesnya cukup mudah,” ujar Subandi.

Menurutnya, sistem CoreTax membuat proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis dan transparan bagi wajib pajak.

“Dengan sistem CoreTax ini, alhamdulillah kita sebagai pimpinan daerah selalu support, karena pajak ini sangat penting. Percepatan pembangunan tidak lepas dari pajak,” katanya.

Subandi menambahkan, Pemkab Sidoarjo akan memantau kepatuhan pajak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Koordinasi akan dilakukan bersama kantor pelayanan pajak untuk memastikan ASN yang wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya.

“Nanti KPP akan berkoordinasi dengan seluruh kepala OPD. Kita ingin memantau sejauh mana ASN kita disiplin dalam kewajiban pajaknya. Harapan kami sebagai pimpinan daerah adalah mengawal pajak seluruh ASN yang ada di Sidoarjo,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat Sidoarjo untuk ikut taat pajak, karena kontribusi tersebut sangat berpengaruh terhadap pembangunan daerah.

“Wajib pajak itu penting. Masyarakat harus taat, terutama pajak pribadi masing-masing. Kepatuhan dalam melaporkan pajak merupakan kontribusi kita bersama untuk mendukung pembangunan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra mengapresiasi langkah Bupati Sidoarjo yang telah memberikan teladan dengan melaporkan SPT Tahunan secara langsung.

“Kami atas nama Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Subandi yang telah menjadi teladan atau role model dalam penyampaian SPT Tahunan,” katanya.

Ia berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

“Hari ini Bapak Bupati sudah melakukan pelaporan SPT melalui CoreTax dengan mudah. Ini menunjukkan bahwa dengan CoreTax DJP pelaporan pajak menjadi lebih cepat dan praktis,” jelas Arridel.

Arridel juga menyebut pihaknya akan membantu percepatan pelaporan SPT bagi ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

“Kami akan membuat jadwal layanan dan menugaskan petugas untuk membantu percepatan pelaporan SPT bagi seluruh ASN yang wajib pajak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaporan SPT menjadi bagian penting dalam penerimaan negara, yang saat ini menargetkan penerimaan pajak nasional mencapai Rp 2.537 triliun.

“Negara membutuhkan anggaran dari penerimaan pajak, baik Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Ini untuk mendukung berbagai program seperti kesehatan, pendidikan, MBG, dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dengan sistem CoreTax yang terintegrasi secara digital, wajib pajak kini dapat melaporkan kewajibannya kapan saja.

“Karena sudah digital, pelaporan bisa dilakukan 24 jam sehari, tujuh hari seminggu. Ini mempermudah wajib pajak karena tidak lagi menggunakan kertas dan lebih efisien,” jelasnya.

Selain itu, Kanwil DJP Jawa Timur II juga mengapresiasi sinergi antara Pemkab Sidoarjo dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D).

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat pertukaran data dan informasi guna menggali potensi penerimaan negara dan daerah sekaligus meningkatkan kapasitas perpajakan daerah. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#ASN #pemkab #Bupati #Pajak