Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

DPRD Sidoarjo Peringatkan Perusahaan untuk Bayar THR Tepat Waktu

Diky Putra Sansiri • Rabu, 4 Maret 2026 | 16:26 WIB

Ilustrasi DPRD Sidoarjo ingatkan perusahaan bayar THR. (AI/DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
Ilustrasi DPRD Sidoarjo ingatkan perusahaan bayar THR. (AI/DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, DPRD Kabupaten Sidoarjo memastikan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda apalagi mengabaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan.

Hak normatif pekerja tersebut wajib diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada perusahaan yang lalai memenuhi kewajiban tersebut.

“THR itu hak buruh yang harus diberikan sesuai aturan yang berlaku di perusahaan. Tidak boleh diabaikan,” ujar Kusumo kepada Radar Sidoarjo, Rabu (4/3).

Politikus dari PDI Perjuangan itu menjelaskan, pemberian THR sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan setiap tahun selalu menjadi perhatian DPRD. Karena itu, pihaknya rutin berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.

“Setiap tahun kami berkoordinasi dengan Disnaker. Kami juga mengimbau seluruh perusahaan di Sidoarjo agar menunaikan kewajibannya tepat waktu,” ujarnya.

Menurut Kusumo, menjelang Hari Raya kebutuhan pekerja meningkat signifikan. THR menjadi penopang penting bagi karyawan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Apalagi menjelang Hari Raya, kebutuhan meningkat. Jadi THR ini sangat dibutuhkan para pekerja. Kami sudah mengimbau agar para pengusaha memberikan hak karyawannya saat menjelang Hari Raya,” tambah pria 52 tahun tersebut.

Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR, DPRD Sidoarjo siap memfasilitasi audiensi antara perusahaan dan pekerja. Langkah itu dilakukan untuk mencari solusi sekaligus memastikan hak karyawan tetap terpenuhi.

“Kami akan panggil dan lakukan audiensi. Kami dengarkan dari kedua belah pihak apa kendalanya. Tapi pada prinsipnya, hak buruh harus tetap diberikan,” tandasnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Lebaran #hari raya #DPRD #THR #Perusahaan