Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Disnaker Sidoarjo Buka Posko THR untuk Tampung Aduan Karyawan

Diky Putra Sansiri • Minggu, 1 Maret 2026 | 14:10 WIB

 

 Ilustrasi Posko THR Disnaker Sidoarjo. (AI/RADAR SIDOARJO)
Ilustrasi Posko THR Disnaker Sidoarjo. (AI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, karyawan di Sidoarjo tak perlu khawatir jika hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan mereka belum dibayarkan. Mulai Senin, 2 Maret 2026, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo resmi membuka Posko Pelayanan Pengaduan THR Keagamaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, menegaskan posko tersebut dibentuk untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rencana mulai Senin, 2 Maret 2026 besok kami launching,” ujar Dwi Eko saat dikonfirmasi Radar Sidoarjo, Minggu (1/3).

Ia menjelaskan, Posko THR bertujuan menampung aduan masyarakat, khususnya karyawan yang belum menerima THR atau menerima namun tidak sesuai aturan.

“Kegiatan Posko THR ini untuk menampung aduan masyarakat terkait belum adanya pemberian THR oleh perusahaan. Karyawan boleh mengadu ke kami, selanjutnya akan kami klarifikasi ke pihak perusahaan terkait aduan tersebut,” jelasnya.

Menurut Dwi Eko, setiap aduan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu guna menghindari laporan yang tidak bertanggung jawab.

“Mekanismenya cukup karyawan terdampak melapor ke posko kami, bisa datang langsung atau melalui nomor HP yang sudah dicantumkan,” terangnya.

Setelah laporan diterima, Disnaker akan melakukan klarifikasi awal kepada pengadu. Jika hasilnya dinilai valid, pihak perusahaan akan dipanggil untuk dimintai penjelasan sekaligus didorong agar segera memenuhi kewajibannya membayar THR.

“Jika benar, maka akan kami minta perusahaan segera memberikan THR. Apabila tidak ada kesepakatan atau tindak lanjut, akan diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan sebagai bentuk pelanggaran dan tentu ada sanksinya,” tegasnya.

Terkait sanksi, ia menyebut perusahaan yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. “Sanksi ada untuk para pelanggar dan akan ditentukan dalam sidang,” pungkasnya.

Posko Pengaduan THR melayani pengaduan secara offline maupun online. Untuk layanan langsung, masyarakat dapat mendatangi Kantor Disnaker Sidoarjo di Jalan Raya Jati Nomor 4 Sidoarjo.

Adapun jadwal layanan offline dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.30 WIB dan Jumat pukul 08.00–15.00 WIB. Sementara layanan online dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0857-2972-9644. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Karyawan #hari raya #Aduan #THR #posko #Disnaker