RADAR SIDOARJO - Ketidakjelasan status kepegawaian dan kesejahteraan perangkat desa kembali menjadi sorotan.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kepastian hukum bagi perangkat desa, termasuk penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang tengah dibahas dalam turunan regulasi terbaru.
Ketua PPDI Kabupaten Sidoarjo, Achmad Miftach Kurniawan menegaskan, dua persoalan utama yang menjadi fokus perjuangan pihaknya adalah kesejahteraan dan status kepegawaian perangkat desa.
“Terkait yang terutama adalah kesejahteraan perangkat desa. Yang kedua adalah status kepegawaian perangkat desa,” ujar Kurniawan, Rabu (25/2).
Ia menjelaskan, hingga kini status perangkat desa masih berada dalam posisi yang belum memiliki kepastian hukum yang tegas.
“Sampai sejauh ini status perangkat desa ini kan masih belum jelas. Aparatur Sipil Negara (ASN) juga bukan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bukan,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius PPDI di berbagai tingkatan. Upaya pun dilakukan mulai dari level kabupaten hingga pusat agar ada kejelasan regulasi yang mengatur posisi perangkat desa.
“Nah, ini kita upayakan dari mulai tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten supaya ada kejelasan terkait dengan status perangkat desa,” tambahnya.
Selain status, aspek kesejahteraan juga menjadi tuntutan utama. PPDI menyoroti pentingnya kepastian penghasilan tetap serta tunjangan bagi perangkat desa.
“Dan yang kedua yang paling penting terkait dengan kesejahteraan perangkat desa, penghasilan tetap, tunjangan, dan sebagainya,” katanya.
Menjawab pertanyaan terkait rencana realisasi pada 2026, Miftach menyebut bahwa dalam draf Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sudah mencakup pengaturan mengenai Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
“Kalau melihat dari draf (PP), Peraturan Pemerintah atau turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, insyaallah di situ sudah mencakup terkait dengan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD),” jelasnya.
NIPD nantinya akan terpusat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dikelola secara kolaboratif dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di tingkat provinsi maupun kabupaten.
“Nah, Nomor Induk Perangkat Desa ini nanti berpusat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), BKN pusat, kemudian berkolaborasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi dan kabupaten,” paparnya.
Tak hanya itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan PPDI di semua tingkatan guna memastikan pendataan berjalan maksimal.
“Nanti juga akan berkoordinasi dengan di tingkatan masing-masing PPDI, baik pusat, provinsi, dan kabupaten terkait dengan nomor induk. Karena sampai sejauh ini perangkat desa kan tidak ada nomor induknya,” ungkapnya.
Sebagai bentuk keseriusan, PPDI Kabupaten Sidoarjo telah melakukan langkah konkret. Mereka melakukan hearing dengan Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk memastikan regulasi turunan segera ditindaklanjuti ketika telah resmi diterbitkan.
“Kita sudah mengupayakan kemarin sudah hearing ke Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo juga untuk membantu mem-follow up nanti ketika PP ini sudah turun biar NIPD ini kita jelas, status kita jelas,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Bupati Sidoarjo untuk audiensi membahas persoalan tersebut lebih lanjut.
“Selain itu juga kita sudah mengirim surat ke Pak Bupati untuk audensi,” pungkasnya. (dik)
Editor : Vega Dwi Arista