RADAR SIDOARJO - Tradisi membangunkan sahur di bulan Ramadan terus berkembang mengikuti zaman. Jika dulu warga cukup berkeliling kampung membawa kentongan, alat memasak, kini sebagian memilih menggunakan sound horeg dengan dentuman suara yang jauh lebih keras.
Fenomena ini pun memunculkan perdebatan di tengah masyarakat, bagaimana hukumnya dalam Islam. Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Sidoarjo KH Zainal Abidin menegaskan, pada prinsipnya membangunkan sahur merupakan perbuatan yang baik dan bernilai ibadah karena termasuk saling mengingatkan dalam kebaikan.
“Pada dasarnya membangunkan sahur itu baik. Itu bagian dari saling mengingatkan dalam kebaikan. Kasih sayang dan saling mengingatkan dalam kebaikan adalah hal yang baik,” ujar Zainal, Kamis (19/2).
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan sound horeg tidak bisa dilepaskan dari dampak yang ditimbulkan di lingkungan sekitar.
Menurutnya, apabila suara yang dihasilkan terlalu keras hingga mengganggu kenyamanan masyarakat, maka hal tersebut harus dihindari.
“Kalau digunakan dengan suara keras sampai mengganggu kenyamanan warga, itu harus dihindari," ungkapnya.
Dalam kaidah fikih, sesuatu yang menimbulkan mudharat tidak dibenarkan. KH Zainal Abidin menjelaskan, penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan selama berada dalam batas kewajaran dan tidak melampaui ambang batas yang wajar bagi lingkungan sekitar.
“Kalau dalam ambang batas volume yang nyaman untuk pendengaran umum, saya pikir itu tidak menjadi soal,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Di wilayah yang heterogen, terdapat bayi, lansia, hingga warga non-Muslim yang juga harus dihormati kenyamanannya.
“Kondisi lingkungan harus menjadi pertimbangan. Pilih yang jelas diterima umum dan nyaman untuk kebersamaan dan kemaslahatan. Wallahu a’lam bishawab,” pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista