Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Berakhir dengan Eksekusi, Lahan Sengketa Balongbendo Sidoarjo Akan Dibangun Rumah Tahfidz

Suryanto • Jumat, 13 Februari 2026 | 16:31 WIB
ROBOH: Menggunakan alat berat, juru sita PN Sidoarjo membongkar rumah di Desa Balongbendo, Kamis (12/2).
ROBOH: Menggunakan alat berat, juru sita PN Sidoarjo membongkar rumah di Desa Balongbendo, Kamis (12/2).

RADAR SIDOARJO - Pengadilan Negeri Sidoarjo mengeksekusi pengosongan lahan seluas 450 meter persegi di Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendo, Kamis (12/2). Eksekusi dilakukan setelah putusan sengketa lahan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Panitera PN Sidoarjo, Mansyah, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merujuk pada perkara nomor 34/Eks/2024/PN Sda. Sengketa tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait tanah Letter C Nomor 471 Persil 12D Kelas II atas nama Kasmiati B Asyoib Santo.

“Perkara ini sudah melalui proses di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Putusan kasasi Nomor 847 K/Pdt/2024 menyatakan inkracht sehingga dapat dilaksanakan eksekusi,” ujar Mansyah.

Sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan telah melayangkan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon agar mengosongkan lahan secara sukarela. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pengosongan tidak dilakukan.

Kuasa hukum pemohon, Yolis Suhadi dari Kantor Hukum Gugum Ridho & Partners, menyebut proses hukum berlangsung sekitar tiga tahun sejak gugatan pertama kali diajukan.

“Kami sudah memberikan kesempatan untuk pengosongan secara mandiri. Karena tidak dijalankan, maka eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegas Yolis.

Meski pihak termohon tidak hadir langsung di lokasi, proses eksekusi tetap berjalan lancar dengan pendampingan kuasa hukumnya. Barang-barang milik termohon dikeluarkan dan dipindahkan ke tempat yang telah disiapkan.

Setelah pengosongan selesai, bangunan rumah yang berdiri di atas lahan tersebut diratakan menggunakan alat berat.

Yolis menambahkan, lahan itu rencananya akan diwakafkan untuk pembangunan Rumah Tahfidz Al-Qur’an agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas.

“Harapannya, lahan ini bisa memberi manfaat dan menjadi amal jariyah bagi banyak orang,” pungkasnya. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Balongbendo #Lahan #eksekusi #Rumah #Tahfidz