Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Dispendukcapil Sidoarjo Cetak E-KTP Langsung Jadi dan Wajibkan Aktivasi IKD

Diky Putra Sansiri • Rabu, 11 Februari 2026 | 16:54 WIB
PERCEPATAN: Ilustrasi pengurusan e-KTP di kantor Dispendukcapil Sidoarjo. (AI/DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
PERCEPATAN: Ilustrasi pengurusan e-KTP di kantor Dispendukcapil Sidoarjo. (AI/DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Warga Sidoarjo kini tak perlu lagi cemas soal ketersediaan blangko KTP elektronik (e-KTP). Di tengah meningkatnya jumlah perekaman, terutama selama libur sekolah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) memastikan stok blangko dalam kondisi aman dan pencetakan bisa langsung dilakukan setelah proses perekaman selesai.

Tak hanya itu, setiap perekaman e-KTP kini langsung diselaraskan dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kebijakan ini menjadi langkah konkret percepatan transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital di Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Dispendukcapil Sidoarjo Reddy Kusuma menegaskan, ketersediaan blangko telah mencukupi sejak September 2025 hingga saat ini. Distribusi pun dipastikan merata di seluruh kecamatan.

“Sejak September 2025 hingga saat ini, stok blangko tersedia dan aman di seluruh kecamatan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terkait pencetakan e-KTP, prosesnya bisa langsung setelah perekaman selesai,” ujar Reddy, Rabu (11/2).

Lonjakan perekaman e-KTP terjadi dalam sebulan terakhir, bertepatan dengan libur sekolah. Banyak pelajar yang genap berusia 17 tahun memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan perekaman KTP elektronik.

Seiring peningkatan tersebut, Disdukcapil menerapkan kebijakan penyelarasan perekaman e-KTP dengan aktivasi IKD. Artinya, warga yang melakukan perekaman atau mengurus layanan administrasi kependudukan juga diwajibkan mengaktifkan identitas digitalnya.

“Kami ingin setiap warga yang sudah memiliki e-KTP juga segera mengaktifkan IKD agar layanan administrasi lebih cepat dan praktis,” tegasnya.

Kebijakan ini berlaku di seluruh kecamatan, termasuk layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Mini MPP. Petugas disiagakan untuk membantu masyarakat dalam proses aktivasi IKD di lokasi pelayanan.

“Setiap masyarakat yang mengurus layanan adminduk di kecamatan, MPP, maupun Mini MPP wajib melakukan aktivasi IKD bagi yang sudah memiliki e-KTP. Ini bagian dari percepatan digitalisasi administrasi kependudukan agar ke depan masyarakat tidak selalu bergantung pada dokumen fisik,” jelas Reddy.

Disdukcapil mencatat peningkatan signifikan jumlah pemohon, baik untuk perekaman baru maupun pembaruan data kependudukan. Tingginya antusiasme masyarakat dinilai menjadi sinyal positif terhadap transformasi layanan digital yang tengah digencarkan.

Reddy berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya identitas digital terus meningkat. IKD dinilai sebagai langkah strategis menuju layanan kependudukan yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi di Sidoarjo. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#IKD #Dispendukcapil #cetak #Blangko #E-KTP