Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Kejari Sidoarjo Hentikan Penyelidikan Polemik 56 Rumah di TKD Taman

Suryanto • Selasa, 6 Januari 2026 | 17:38 WIB
AMAN: Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Taman, Kecamatan Taman. (SURYANTO/RADAR SIDOARJO)
AMAN: Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Taman, Kecamatan Taman. (SURYANTO/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menghentikan proses penyelidikan terkait polemik keberadaan 56 rumah yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, membenarkan bahwa sebelumnya sempat dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait persoalan tersebut. Namun, berdasarkan informasi dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), proses penyelidikan kini telah dihentikan.

“Iya, benar sempat ada pemeriksaan. Tapi informasi terakhir dari Pidsus, penyelidikannya sudah dihentikan,” ujar Hadi Sucipto.

Ia menjelaskan, sebelum penghentian penyelidikan, Camat Taman beserta sejumlah perangkat kecamatan dan kelurahan sempat dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut dihentikan setelah dilakukan audiensi antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Kejari Sidoarjo, dan para pemilik rumah yang berdiri di atas lahan TKD.

Sementara itu, Camat Taman Arie Prabowo menegaskan bahwa Kejari Sidoarjo hanya melakukan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya aset Pemkab Sidoarjo yang dimanfaatkan sebagai permukiman.

“Hanya sebatas permintaan klarifikasi dan keterangan saja,” ujarnya.

Arie mengungkapkan bahwa pada bulan lalu telah digelar pertemuan yang melibatkan pemilik 56 rumah, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, serta Kejari Sidoarjo. Dari hasil pertemuan terakhir antara Bupati Sidoarjo, Kejari Sidoarjo, dan pemerintah kecamatan, disepakati bahwa persoalan 56 rumah warga yang berdiri di atas eks TKD diselesaikan melalui mekanisme sewa.

Saat ini, lanjut Arie, proses penilaian appraisal atau penentuan nilai aset masih dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo.

“Penilaian appraisal dilakukan untuk jangka waktu 10 tahun ke belakang dan 10 tahun ke depan. Warga sudah menyepakati pola sewa, namun besaran biayanya masih menunggu hasil appraisal,” jelasnya.

Sebanyak 56 rumah tersebut berada di belakang Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kelurahan Taman. Kondisi bangunan sebagian besar telah bersifat permanen dan berdiri sejak puluhan tahun lalu. Arie menambahkan, para warga juga telah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang mengakui bahwa rumah mereka berdiri di atas eks TKD.

“Mereka juga bersedia meninggalkan lokasi tanpa ganti rugi apabila lahan tersebut dibutuhkan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Taman #TKD #Rumah #Camat #Kejari