Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Tahanan Kasus Demonstrasi Meninggal Mendadak di Rutan Medaeng Sidoarjo, Diduga Ini Penyebabnya

Diky Putra Sansiri • Rabu, 31 Desember 2025 | 18:13 WIB
DUKA: Tahanan meninggal dunia di Rutan Medaeng Sidoarjo.
DUKA: Tahanan meninggal dunia di Rutan Medaeng Sidoarjo.

RADAR SIDOARJO - Seorang tahanan kasus demonstrasi Agustus–September 2025 di Surabaya, Alfarisi bin Rikosen, 21, meninggal dunia di dalam Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng Sidoarjo, Selasa (30/12) pagi.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya pemuda asal Sampang, Madura, tersebut.

Ia menegaskan, peristiwa itu terjadi secara mendadak dan tidak didahului keluhan sakit serius.

“Yang pertama, saya atas nama pimpinan Rutan Kelas I Surabaya mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya almarhum,” ujar Tristiantoro kepada Radar Sidoarjo, Rabu (31/12).

Tristiantoro menjelaskan, pada pagi hari Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang di dalam kamar tahanan.

Melihat kondisi tersebut, teman satu selnya segera membawa Alfarisi menuju poliklinik rutan untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Tadi pagi yang bersangkutan mengalami kejang-kejang. Waktu dibantu temannya dibawa ke poli, di perjalanan dari kamar ke poli kondisinya sudah tidak sadar. Saat sampai di poli, yang bersangkutan sudah dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pihak rutan menerima informasi bahwa penyebab kematian diduga akibat gagal pernapasan. Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan pihak keluarga.

"Diagnosa awal yang kami terima karena gagal pernapasan,” kata Tristiantoro.

Ia juga mengungkapkan, keluarga korban, khususnya kakak kandung Alfarisi menyampaikan bahwa almarhum memang memiliki riwayat kejang sejak kecil.

Bahkan, saat masih ditahan di Polda Jawa Timur, teman satu perkaranya juga sempat menyampaikan bahwa Alfarisi pernah mengalami kejang.

Meski demikian, Tristiantoro menegaskan bahwa selama menjalani masa tahanan di Rutan Medaeng, kondisi Alfarisi terpantau normal dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit berat.

“Kalau di sini, kesehariannya terlihat sehat. Menurut cerita teman-temannya, almarhum juga orangnya baik. Bahkan kalau salat subuh, dia sering minta dibangunkan. Malam sebelumnya masih sempat mengobrol dengan teman sekamarnya,” tuturnya.

Usai dinyatakan meninggal dunia, jenazah Alfarisi langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Almarhum dibawa pulang ke kampung halamannya di Sampang, Madura, dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat.

Diketahui, Alfarisi merupakan pemuda yatim piatu berusia 21 tahun. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.

Alfarisi ditangkap pada Selasa, 9 September 2025, di tempat kosnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

Perkara tersebut sejatinya dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2026. Namun, dengan meninggalnya Alfarisi, proses hukum tersebut resmi terhenti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#kasus #Rutan #Medaeng #tahanan #Meninggal