Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 9,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Suryanto • Kamis, 18 Desember 2025 | 19:45 WIB
DIBAKAR: Petugas secara simbolis memusnahkan rokok ilegal di halaman Kanwil DJBC Jatim, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. (SURYANTO/RADAR SIDOARJO)
DIBAKAR: Petugas secara simbolis memusnahkan rokok ilegal di halaman Kanwil DJBC Jatim, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. (SURYANTO/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki mengatakan pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan periode Juli hingga November 2025 terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sidoarjo telah melaksanakan enam kali pemusnahan dengan total mencapai 63.616.395 batang rokok ilegal.

"Dari hasil penindakan tersebut, potensi nilai barang diperkirakan mencapai Rp 91,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 56,7 miliar," ujar Untung Basuki.

Pada kegiatan pemusnahan kali ini, rokok ilegal sebanyak 10 truk dimusnahkan selama dua hari, yakni 18-19 Desember 2025. Kegiatan diawali dengan pemusnahan simbolis di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I.

Setelah seremoni, seluruh barang bukti dibawa untuk dimusnahkan menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi. Metode ini dipilih guna memastikan rokok ilegal hancur total, tidak memiliki nilai ekonomis, serta tetap ramah lingkungan.

Untung Basuki menegaskan pemusnahan juga telah melalui proses penetapan sebagai BMN dan memperoleh persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara. Total barang yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencapai 9.382.196 batang rokok ilegal dan 71 ribu keping pita cukai, dengan nilai barang sebesar Rp 13,9 miliar serta potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 9,07 miliar.

Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan mengatakan bahwa pemusnahan rokok ilegal ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat. “Kami berharap masyarakat tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal karena dampaknya sangat merugikan negara,” ujar Rudy.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang tahun 2025. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, Satpol PP, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung upaya ini,” lanjutnya.

Rudy Hary Kurniawan juga menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. “Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan konsumen dan pelaku usaha yang taat aturan. Komitmen bersama sangat diperlukan,” tutup Rudy Hary Kurniawan. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Rokok Ilegal #pengawasan #Bea Cukai #Dibakar #pemusnahan