RADAR SIDOARJO - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan berupa gudang di komplek pergudangan Ragam di Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Selasa (16/12).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Surat Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 21/Eks.RL/2025/PN.SDA.
PnBaca Juga: Curi Motor untuk Tabungan Menikah, Diadili di PN Sidoarjo
Eksekusi pengosongan tersebut didampingi personel gabungan dari TNI-Polri serta Tim Juru Sita PN Sidoarjo. Proses berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan karena obyek yang dieksekusi berupa gudang yang sudah tidak lagi ditempati secara aktif.
Panitera PN Sidoarjo, Mansyah, menjelaskan bahwa eksekusi kali ini bukan berasal dari perkara perdata, melainkan hasil lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun, pihak yang sebelumnya menguasai obyek tidak juga menyerahkan aset tersebut.
“Eksekusi dilakukan karena pihak yang menguasai belum menyerahkan obyek dan tidak mengindahkan pemanggilan,” ujar Mansyah.
Manysah menambahkan, sebelum eksekusi dilaksanakan, pengadilan telah melakukan pemanggilan dan tahapan prosedural sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah eksekusi diambil sebagai upaya terakhir untuk menegakkan putusan.
Untuk diketahui obyek eksekusi memiliki luas persil mencapai 4.529 meter persegi. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 12.1000043827.0 dengan luas sesuai data sertifikat. Sebelumnya, lahan ini digunakan untuk tempat penyimpanan mobil lelang.(sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista