Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Bangli di Atas Lahan Irigasi Desa Sadang Taman Sidoarjo Dibongkar, Disiapkan untuk Koperasi Merah Putih

Diky Putra Sansiri • Senin, 1 Desember 2025 | 19:50 WIB

 

PENERTIBAN: Pembongkaran bangunan liar yang ada di atas lahan irigasi Desa Sadang, Kecamatan Taman. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
PENERTIBAN: Pembongkaran bangunan liar yang ada di atas lahan irigasi Desa Sadang, Kecamatan Taman. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan irigasi Desa Sadang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, dibongkar pemerintah desa pada Senin (1/12). Meski sempat mendapat penolakan dari pemilik Warung Kopi (Warkop) Pelangi, proses penertiban berjalan lancar dengan pengawalan aparat gabungan.

Lahan irigasi tersebut rencananya dimanfaatkan sebagai lokasi sekretariat Koperasi Merah Putih, selaras dengan program pemerintah pusat.

Penertiban dipimpin Kepala Desa (Kades) Sadang, Achmad Subali Usmono. Bangunan yang dibongkar merupakan Warkop Pelangi milik warga bernama Ilham. Bangunan itu diketahui berdiri tanpa izin pemanfaatan lahan irigasi.

“Kami menjalankan peraturan dan keputusan Musyawarah Desa. Lahan ini sudah mendapat persetujuan dari BBWS Brantas untuk dijadikan sekretariat Koperasi Merah Putih. Maka dari itu, bangunan liar harus ditertibkan,” tegas Subali.

Menurutnya, pemerintah desa sudah menempuh langkah persuasif sebelum melakukan pembongkaran.

“Kami sudah empat kali memanggil pemilik warkop untuk musyawarah, namun tidak pernah hadir. Kami juga menawarkan relokasi ke sisi utara, tetapi ditolak,” jelasnya.

Subali juga membantah klaim pemilik warkop yang menyatakan telah membayar sewa kepada pemdes.

 “Tidak ada itu. Yang bersangkutan pernah membuat surat pernyataan bahwa pemdes tidak menarik biaya apa pun. Kami punya bukti surat dan dokumentasinya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari percepatan program strategis nasional terkait pendirian Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan.

“Ini program pemerintah yang harus segera dilaksanakan demi memperkuat ekonomi kerakyatan. Karena itu, pemanfaatan lahan tidak boleh terhambat oleh bangunan yang tidak berizin,” imbuhnya.

Sementara itu, pemilik Warkop Pelangi, Ilham, mengaku keberatan dan merasa dirugikan dengan pembongkaran tersebut.

 “Saya merasa sudah berusaha di sini bertahun-tahun. Saya juga merasa sudah membayar sewa, meskipun memang tidak ada kwitansinya,” ujarnya.

Penertiban berlangsung tertib dengan pengawalan aparat gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Satpol PP Kecamatan Taman, serta perangkat desa. (dik/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
#Koperasi #bangunan liar #Bangli #merah putih #Desa #Dibongkar