RADAR SIDOARJO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) memaparkan capaian kinerja perpajakan tahun 2025 dalam kegiatan Media Gathering & Media Briefing yang digelar pada Selasa (25/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, DJP menegaskan komitmennya memperkuat edukasi, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, dan memastikan kelancaran implementasi penuh Coretax mulai tahun 2026.
Acara dihadiri Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, jajaran pejabat struktural, serta puluhan jurnalis dari Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya. Melalui kegiatan ini, DJP ingin memperluas akses informasi perpajakan yang objektif, valid, dan mudah dipahami masyarakat.
Dalam pemaparannya, Kindy menyampaikan capaian penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp19,111 triliun atau 65,17% dari target sebesar Rp29,320 triliun. Masih dibutuhkan tambahan penerimaan sebesar Rp10,209 triliun (34,82%) pada sisa tahun berjalan.
Menurutnya, perlambatan penerimaan salah satunya disebabkan meningkatnya restitusi.
“Ada kontraksi penerimaan karena tingginya restitusi di beberapa sektor. Namun upaya optimalisasi terus kami lakukan hingga akhir tahun,” jelas Kindy.
Dari aspek kepatuhan formal, pelaporan SPT Tahunan 2024 telah mencapai 94,40%, yaitu 768.291 dari target 813.837 SPT. Pelaporan didominasi oleh:
- SPT Orang Pribadi Karyawan: 591.807 (77%)
- SPT OP Non Karyawan: 110.249 (14,5%)
- SPT Badan: 66.235 (8,5%)
Sisa kekurangan 45.546 SPT akan terus diimbau agar segera melapor.
Menuju Coretax: Sistem Baru, Administrasi Lebih Modern
Mulai tahun pajak 2025 (pelaporan 2026), seluruh pelaporan SPT diwajibkan melalui aplikasi Coretax, menggantikan DJP Online. Untuk itu, Kanwil DJP Jatim II terus mendorong aktivasi akun wajib pajak dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Sejak 1 Oktober–21 November 2025, edukasi Coretax telah dilakukan di 18 kabupaten/kota melalui 345 kelas dengan total 11.660 peserta, serta penyediaan Simulator Pengisian SPT untuk latihan mandiri.
Kindy menegaskan transisi ini vital untuk modernisasi administrasi perpajakan.
“Coretax dibangun dengan standar keamanan berlapis untuk menjawab meningkatnya ancaman digital. Banyak proses kini lebih praktis dan terintegrasi,” tegasnya.
Saat ini, tingkat aktivasi akun Coretax baru mencapai 19 persen, dan registrasi kode otorisasi 10 persen. DJP mengajak seluruh Wajib Pajak segera melakukan aktivasi agar layanan perpajakan 2026 berjalan lancar.
Dalam pemaparannya, Kindy juga menyoroti pentingnya penerimaan pajak sebagai penopang utama APBN. Tahun 2025, kontribusi pajak mencapai 72,84 persendan diproyeksikan meningkat menjadi 74,9 persen pada tahun 2026.
“Setiap rupiah pajak kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan,” ujarnya.
Kanwil DJP Jatim II menaungi 18 wilayah dengan karakter ekonomi beragam, mulai kawasan industri Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, hingga wilayah non-aglomerasi yang ditopang sektor administrasi pemerintahan.
Keberagaman ini menjadi tantangan sekaligus peluang dalam optimalisasi penerimaan pajak.
Kindy juga mengingatkan maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP, terutama melalui SMS, WhatsApp, dan email. Modus yang digunakan antara lain phishing, scamming, spoofing, dan spam, bahkan memanfaatkan momentum transisi Coretax.
“Sinergi dengan media sangat penting untuk mengamplifikasi informasi kewaspadaan agar Wajib Pajak terhindar dari kerugian digital,” tegasnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah jurnalis menyampaikan keluhan masyarakat terkait penggunaan Coretax yang dinilai belum sepenuhnya lancar. Menanggapi hal tersebut, Kindy menjelaskan bahwa kendala yang muncul merupakan bagian dari masa transisi.
“Seperti halnya sistem digital baru, butuh waktu adaptasi. Namun kami terus meningkatkan bandwidth dan integrasi data agar layanan makin optimal,” ujarnya. (vga)
Editor : Vega Dwi Arista