Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Eksekusi 38 Rumah di Jumputrejo Sukodono Sidoarjo Nyaris Berujung Bentrok, Begini Kronologinya

Diky Putra Sansiri • Kamis, 20 November 2025 | 00:24 WIB
BERSITEGANG: Warga membakar ban di Jumputrejo, Sukodono, Sidoarjo, Rabu (19/11). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
BERSITEGANG: Warga membakar ban di Jumputrejo, Sukodono, Sidoarjo, Rabu (19/11). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Total 38 rumah warga di Perumahan Griya Artha Sukodono, Dusun Kedung, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (19/11).

Eksekusi dilakukan karena tanah tersebut merupakan obyek sengketa, yang dibeli oleh PT Ciptaning Wardani. Tanah dan bangunan seluas 7.798 meter persegi itu semula masih ditempati oleh 38 Kepala Keluarga (KK).

Proses pengosongan berlangsung menegangkan, sejumlah penolakan dilakukan oleh warga yang menempati rumah tersebut selama bertahun-tahun. Warga menutup portal serta membakar ban bekas sebagai bentuk aksi protes. Asap tebal hitam mebumbung tinggi ke atas.

Aksi penolakan pengosongan rumah itu semakin memanas, setelah salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tiba di lokasi. Sempat terjadi adu mulut antara mereka dengan kuasa hukum dari pihak pemohon.

Petugas keamanan yang berada di lokasi segera mengambil sikap, mereka menenangkan massa yang berada di lokasi. Petugas juru sita yang dibantu aparat kepolisian mengevakuasi barang-barang dari dalam rumah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hingga saat ini masih ada empat rumah yang sudah dilakukan pengosongan. Sementara 34 rumah lainnya masih dipertahankan oleh warga. Saat ini masih dalam tahap mediasi.

 

"Eksekusi ini merupakan tindak lanjut berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berupa tanah kosong seluas 7.798 meter persegi di Desa Jumput Rejo, Sukodono,” ujar
ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, Rabu (19/11).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan pada tahun 2019. Menurutnya, pemohon eksekusi, Mohammad Agus Alfian melawan PT Ciptaning Puri Wardani sebagai termohon eksekusi.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, pengadilan telah memberikan aanmaning atau teguran agar 38 rumah diserahkan secara sukarela. Namun hingga batas waktu berakhir, pihak termohon tidak melaksanakannya.

“Karena tidak ada penyerahan secara sukarela, maka pengadilan melaksanakan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya evakuasi masih berlangsung. Namun, mendapat penghadangan dari puluhan warga yang berkumpul. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#warga #eksekusi #Rumah #bentrok #juru sita