Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

MK Hapus Frasa Penugasan Kapolri dalam Aturan Jabatan di Luar Kepolisian, Akademisi: Tegaskan Kepastian Hukum

Diky Putra Sansiri • Senin, 17 November 2025 | 23:10 WIB

Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Dr. Faiar Rachmad DM., S.H., M.H
Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Dr. Faiar Rachmad DM., S.H., M.H

RADAR SIDOARJO – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menetapkan penegasan penting terkait penafsiran ketentuan jabatan di luar kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan tersebut sekaligus menghapus frasa yang dinilai menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Dr. Faiar Rachmad DM., S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum putusan ini, penjelasan Pasal 28 ayat (3) memuat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang kerap menimbulkan kerancuan. Kerancuan itu terutama terkait dua isu pokok: makna “sangkut paut dengan kepolisian” dan keharusan adanya penugasan dari Kapolri.

Baca Juga: Antisipasi Curanmor dan Balap Liar di Taman, Polisi Gencarkan Patroli Malam

Melalui amar putusannya, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, frasa itu secara otomatis dihapus dari sistem peraturan perundang-undangan.

“Dengan dihapuskannya frasa tersebut, dasar penentuan kewajiban mundur bagi anggota Polri tidak lagi bergantung pada ada atau tidaknya penugasan dari Kapolri,” terang Dr. Faiar.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Pria Disabilitas di Porong Sidoarjo Ditangkap Polisi, Pelaku Warga Sekitar TKP

Menurutnya, anggota Polri tidak wajib mengundurkan diri dari dinas aktif apabila jabatan yang diduduki di luar kepolisian memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “sangkut paut” berarti hubungan atau pertalian. Karena itu, jabatan yang memiliki relevansi fungsional dengan tugas pokok Polri dapat dikategorikan sebagai jabatan yang memiliki hubungan erat dengan kepolisian.

Baca Juga: Sebanyak 661 Personel Polisi Amankan Laga Kandang Perdana Deltras Sidoarjo 

Dr. Faiar mencontohkan sejumlah lembaga yang memiliki keterkaitan substantif dengan tugas Polri. Di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan narkotika; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menangani pencegahan dan penindakan terorisme; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi; Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berperan dalam keamanan siber nasional; Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menjalankan fungsi penegakan hukum di laut; serta direktorat penegakan hukum di berbagai kementerian/lembaga seperti Ditjen Imigrasi dan Ditjen Bea Cukai.

“Lembaga-lembaga ini memiliki peran yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum. Karena itu, tidak otomatis mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri ketika menduduki jabatan di instansi tersebut,” jelasnya.

Dr. Faiar menegaskan bahwa putusan MK ini merupakan tonggak penting dalam memastikan kepastian hukum, kejelasan norma, serta pencegahan multitafsir dalam pengaturan jabatan anggota Polri di luar institusi Korps Bhayangkara. Putusan tersebut juga meneguhkan pentingnya netralitas institusional dan pencegahan konflik kepentingan.

Ia mendorong pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan MK dengan merumuskan pengaturan yang lebih limitatif, eksplisit, dan terukur agar tidak terjadi kekosongan norma serta untuk menjaga profesionalitas Polri sebagai alat negara.

“Putusan ini adalah penegasan batas konstitusional, bukan perluasan ruang rangkap jabatan. Prinsip yang harus dijaga tetap sama: integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jabatan publik,” tegasnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Umaha #dekan #putusan #Polisi #mahkamah konstitusi