RADAR SIDOARJO - Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo kembali mengingatkan pentingnya uji KIR bagi kendaraan bermotor. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain.
Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki mengatakan, kesadaran masyarakat untuk melakukan uji KIR masih rendah. Banyak pemilik kendaraan yang menunda atau bahkan mengabaikan kewajiban tersebut.
“Ketika tidak ada sanksi administrasi atau denda pemilik kendaraan sering menggampangkan, padahal uji KIR ini sangat penting untuk keselamatan di jalan,” ucapnya, Jumat (24/10).
Budi menjelaskan, fasilitas pengujian kendaraan di Sidoarjo kini sudah berstandar tinggi. Di mana UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) milik Dishub Sidoarjo telah mengantongi akreditasi A dan dilengkapi peralatan modern.
Menurutnya, pelayanan pengujian dilakukan secara profesional dan transparan. “Semua fasilitas sudah memenuhi standar nasional, kami pastikan pelayanan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, biaya uji KIR di Kabupaten Sidoarjo saat ini sudah digratiskan. Kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Sudah tidak ada biaya uji KIR lagi, kadi masyarakat tidak punya alasan untuk tidak melakukan uji,” jelasnya.
Setiap bulan, Dishub Sidoarjo melayani sekitar 2.500 hingga 3.000 kendaraan untuk uji KIR. Jenis kendaraan yang diuji meliputi mobil penumpang umum, mobil barang, bus serta kereta gandengan dan tempelan.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan modifikasi kendaraan berlebihan. Sebab, perubahan ukuran atau bentuk kendaraan bisa memengaruhi hasil uji dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Tujuan utama uji KIR adalah keselamatan, setiap enam bulan sekali kendaraan wajib memperbarui KIR-nya,” pungkasnya. (sai/vga)
Editor : Vega Dwi Arista