Enam Ribu Lebih Pelanggar Tilang Padati Kejari Sidoarjo 

Diky Putra Sansiri • Dipublikasikan Sabtu, 9 Agustus 2025 | 00:20 WIB

 

PADAT: Ribuan masyarakat urus tilang di Kejari Sidoarjo, Jumat (6/6). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)   
PADAT: Ribuan masyarakat urus tilang di Kejari Sidoarjo, Jumat (6/6). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)  

RADAR SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dipadati ribuan masyarakat pada Jumat (8/8). Mereka adalah pelanggar lalu lintas yang mengantre panjang untuk membayar denda tilang. Hasil Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar kepolisian beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi, mengungkapkan bahwa lonjakan antrean ini sebenarnya sudah diprediksi. Jika pekan lalu jumlah pelanggar yang datang sekitar 2.600 orang, kali ini melonjak drastis hingga tiga kali lipat.

“Membeludaknya ini karena hasil Operasi Patuh Semeru yang berakhir 24 Juli lalu. Minggu lalu sekitar 2.600, sekarang sekitar 6.906 pelanggar,” ujar Hafidi ke Radar Sidoarjo.

Untuk mengantisipasi kepadatan, pihak Kejari telah lebih dulu memberikan imbauan melalui media sosial resmi seperti Instagram dan Facebook, serta memasang banner di sejumlah titik strategis. Edukasi juga disampaikan agar masyarakat tahu bahwa pengambilan bukti tilang tidak harus dilakukan serentak pada hari itu juga.

Hafidi menjelaskan, hingga pukul 11.00 sekitar 2.000 pelanggar telah dilayani sejak loket dibuka pukul 07.30. Layanan akan kembali dibuka usai salat Jumat, mulai pukul 13.00 hingga 15.00, menyesuaikan jadwal tutup kliring petugas BRI.

“Pengambilan tilang bisa dilakukan di hari kerja lain, tidak harus sekarang. Dan tentu saja, tidak ada biaya tambahan selain denda resmi yang ditetapkan pengadilan. Jadi masyarakat jangan ragu untuk mengambil bukti tilang sesuai prosedur,” tegasnya.

Berdasarkan data Polresta Sidoarjo, total pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Patuh Semeru 2025 mencapai 12.922 orang. Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari tidak memakai helm, melawan arus, berboncengan lebih dari satu penumpang, hingga tidak dapat menunjukkan surat kendaraan atau SIM. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
Lalu Lintas pelanggar Antre Tilang Kejari