RADAR SIDOARJO - Beredar video viral yang menunjukkan salah seorang pria dijatuhi sanksi sosial untuk membersihkan sampah di bawah Flyover Trosobo, Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Pria yang diketahui berinisial AB, 35, tersebut diamankan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Bringinbendo karena kedapatan membuang sampah sembarangan di sekitar Flyover Trosobo. Sampah liar yang menumpuk dan menimbulkan bau membuat petugas harus bertindak tegas.
"Benar, video viral seorang pria yang dikenai sanksi sosial membersihkan sampah berada di Desa Bringinbendo, tepatnya di sekitar Flyover Trosobo. Saya juga hadir mengawal sanksi yang diberikan tersebut," Kepala Desa (Kades) Bringinbendo, Sholeh Dwi Cahyono, Minggu (25/5).
Sholeh mengaku geram melihat sampah liar menumpuk, meski sudah setiap hari dibersihkan. Namun, masih ada saja warga yang membandel dengan membuang sampah sembarangan di area tersebut.
Awal mula terungkapnya pembuang sampah liar berawal dari petugas TPS3R menemukan beberapa tumpukan sampah berupa paket yang tertera identitas dan alamat. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya berkoordinasi dengan Camat untuk memanggil pembuang sampah tersebut.
Diketahui, pembuang sampah liar itu merupakan warga Desa Sambibulu, Taman. AB juga mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan koordinasi, pihaknya bersepakat untuk memberikan efek jera bagi pelaku pembuang sampah liar dengan pemberian sanksi sosial.
"Kami beri sanksi sosial untuk membersihkan sampah liar di tempat yang dibuangi sampah. Apabila ditemukan kembali melakukan hal serupa, akan dijatuhi hukuman sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku," tegasnya.
Pelaku pembuang sampah sembarangan diharuskan menjalani hukuman sosial selama tiga hari berturut turut dengan lama waktu kegiatan satu jam. Sanksi berat juga menanti para pelanggar yang tetap membandel buang sampah liar.
Sanksi perda nomor 6 tahun 2012 ada di pasal 63 dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan. Sekadar diketahui, Flyover Trosobo adalah jalur lintas provinsi yang mana dengan adanya sampah liar, telah mengganggu kebersihan dan kenyamanan pengguna jalan.
Sementara itu, pembuang sampah liar, AB, mengaku tidak ada unsur kesengajaan membuang sampah tersebut di sekitar Flyover Trosobo. Menurutnya, saat hendak pergi ke pasar ia tergesa-gesa sehingga sampahnya terjatuh.
"Saya buru-buru ke pasar, tapi sampah saya terjatuh. Saya menyesal kenapa sampah yang jatuh kemarin tidak saya ambil lagi," ujar pria 35 tahun itu.
Ia mengaku siap menanggung resikonya dengan diberikan sanksi sosial dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Karenanya, ia mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Kejadian ini sebagai pembelajaran bagi saya, bagi masyarakat diimbau agar tetap membuang sampah di tempatnya," pungkasnya. (dik/gun)
Editor : Guntur Irianto