Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

19 PKL Jalani Sidang Tipiring, Ini Pesan Wabup Sidoarjo Mimik Idayana untuk Pedagang  

M Saiful Rohman • Jumat, 23 Mei 2025 | 01:10 WIB
DITATA: Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana sempat menemui para PKL sesaat sebelum sidang dimulai di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Kamis (22/5).
DITATA: Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana sempat menemui para PKL sesaat sebelum sidang dimulai di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Kamis (22/5).

RADAR SIDOARJO - Sebanyak 19 Pedagang Kaki Lima (PKL) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Kamis (22/5).

Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dengan berjualan di trotoar dan bahu jalan.

Sebagian besar PKL yang ditindak merupakan pedagang bunga yang berjualan di bawah Flyover Waru.

Mereka kedapatan menggunakan fasilitas umum untuk berdagang, yang mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, sempat menemui para PKL sesaat sebelum sidang dimulai. Ia memberikan peringatan keras agar mereka tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang.

“Seng salah sopo, jualanne nang ndi?” ujar Mimik menegur para pedagang dengan bahasa khas Sidoarjo.

Ia mengimbau para PKL untuk ikut menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Menurutnya, trotoar harus difungsikan sebagaimana mestinya untuk pejalan kaki, bukan tempat berdagang.

“Agar Sidoarjo ini bersih, rapi, dan tertib, jangan berjualan di sembarang tempat,” pintanya.

Mimik juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan menata keberadaan PKL secara bertahap. Salah satu solusinya adalah menyediakan fasilitas berjualan di dalam pasar.

“Nanti kita tata pelan-pelan. Yang penting bapak dan ibu mau tertib dulu. Pak Bupati ingin Sidoarjo ini bersih,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, mengatakan bahwa sebagian besar pelanggar yang disidang merupakan PKL yang telah lama diingatkan namun tetap membandel.

“Mereka sudah bertahun-tahun kami ingatkan. Tapi saat penertiban, kami malah seperti bermain ‘kucing-kucingan’,” ungkapnya.

Yany menegaskan bahwa penertiban terhadap pelanggaran Perda dilakukan secara rutin setiap bulan. Petugas akan menyisir fasilitas umum yang disalahgunakan sebagai tempat berjualan. Jika kedapatan melanggar, gerobak akan disita sebagai barang bukti dan pelaku dikenakan sidang Tipiring.

“Alhamdulillah sekarang sudah mulai ada efek jera. Biasanya yang disidang bisa sampai 34 orang, hari ini hanya 19,” jelasnya.

Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Yeni Eko Purwaningsih memutuskan hukuman berupa denda sebesar Rp 100 ribu kepada masing-masing pelanggar. Jika tidak mampu membayar, akan diganti dengan kurungan selama 15 hari. Selain itu, pelanggar juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Barang bukti berupa gerobak dikembalikan kepada pelanggar setelah seluruh denda dan biaya perkara dilunasi. (sai/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Pedagang #PKL #Sidang Tipiring #Wakil Bupati #Mimik Idayana