RADAR SIDOARJO - Rumah milik mantan Kepala Desa (Kades) Bangsri, Kecamatan Sukodono, dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Selasa (6/5).
Eksekusi dilakukan lantaran pemilik rumah, Umi Mahbubah, istri mantan kades Sumiyar, terbelit utang dan rumah tersebut telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Pantauan Radar Sidoarjo di lokasi menunjukkan bahwa rumah seluas 813 meter persegi itu masih ditempati oleh pihak termohon. Namun, proses pengosongan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan fisik.
Petugas juru sita, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian, mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah. Hal ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Juru Sita PN Sidoarjo, Sambodo Rahardjo, menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan atas risalah lelang, dengan objek rumah di Desa Bangsri seluas 813 meter persegi.
“Ini adalah eksekusi berdasarkan risalah lelang atas perkara antara Achmad Chozin Rozikin sebagai pemohon eksekusi melawan Umi Mahbubah selaku termohon,” ujarnya.
Permohonan eksekusi diajukan pada awal 2025. Pengosongan dilakukan berdasarkan surat tugas Ketua PN Sidoarjo tertanggal 5 Maret 2025 dengan nomor 01/Eks.RL/2025/PN/Sda.
“Pemohon adalah pemenang lelang. Proses aanmaning (teguran) juga telah dilakukan, tetapi hingga tenggat waktu berakhir, rumah tidak diserahkan secara sukarela. Maka, eksekusi harus dilaksanakan,” tegas Sambodo.
Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah dengan nomor 1199 atas nama Umi Mahbubah kini telah dibalik nama menjadi milik pemohon. Sambodo menambahkan bahwa proses berlangsung kondusif dan sesuai prosedur.
Sementara itu, Achmad Chozin Rozikin, selaku pemohon, mengatakan bahwa rumah tersebut dibelinya melalui lelang KPKNL senilai lebih dari Rp 500 juta.
“Saya sudah membayar lunas, termasuk pajak dan kewajiban lainnya. Termohon sempat saya beri waktu untuk menyerahkan rumah secara sukarela, namun tidak diindahkan, jadi saya ajukan permohonan eksekusi,” jelasnya.
Baca Juga: Rp 2,71 Miliar untuk Eksekusi Pelebaran Pertigaan Bangah-Aloha
Di sisi lain, Sumiyar, suami termohon dan mantan Kades Bangsri, mengungkapkan bahwa rumah tersebut dilelang karena utang senilai Rp 460 juta di salah satu bank di Surabaya.
“Saya memang punya utang, tapi saat rumah dilelang, saya tidak menerima pemberitahuan resmi dari KPKNL. Padahal, nilainya sangat jauh dari harga pasar,” keluhnya.
Menurutnya, harga rumah tersebut seharusnya mencapai Rp 3 miliar. Ia pun telah mengajukan gugatan perlawanan ke PN Sidoarjo agar eksekusi ditunda.
“Sidangnya dijadwalkan pada 14 Mei 2025, tapi kenapa eksekusi tetap dijalankan sebelum itu?” kata Sumiyar kecewa. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista