RADAR SIDOARJO - Satpol PP Sidoarjo akan menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air. Rencana itu dilakukan menyusul adanya surat peringatan kepada pemilik bangunan yang dianggap melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan mengatakan, penertiban bangli akan difokuskan di beberapa titik yang tersebar di dua kecamatan. Titik-titik tersebut berada di wilayah Kecamatan Waru dan Gedangan.
"Lokasi di Jalan Pepelegi, Taman, dan Sawotratap Gedangan, tepatnya di depan bekas Hypermart Makro," ucapnya kepada Radar Sidoarjo, Kamis, (10/4).
Saat ditanya terkait sosialisasi kepada warga yang terdampak, Yany menegaskan, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur. Karenanya, ia memastikan penertiban dilakukan melalui tahapan-tahapan yang telah ditetapkan.
“Kami melaksanakan sesuai SOP, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum penertiban,” ujarnya.
Kendati demikian, ia enggan membeberkan jadwal pelaksanaan pembongkaran. Dia hanya menyebut, pihaknya masih merapatkan barisan dengan tim keamanan dan dinas terkait.
"Masih rahasia Mas, kami merapatkan barisan dengan tim keamanan dan dinas teknis,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Waru, Nawari menjelaskan, pengendalian terhadap PKL di wilayahnya berada di bawah kewenangan kabupaten. “Kami hanya bersifat support personil karena ini mencakup dua wilayah,” jelasnya.
Dalam surat peringatan yang diedarian tertulis, pembongkaran mengacu pada Undang-undang dan surat dari Dinas PU Bina Marga serta Sumber Daya Air (DPUBM SDA). Pemilik bangunan diberi waktu hingga 11 April 2025 untuk membongkar sendiri bangunannya.
Jika peringatan tersebut diindahkan, maka petugas Satpol PP Sidoarjo akan melakukan pembongkaran paksa. “Jika tidak dilakukan pembongkaran (bangli,red) secara mandiri sampai tanggal 11 April 2025, maka akan dilakukan tindakan penertiban secara paksa oleh petugas,” tulisnya. (sai/gun)
Editor : Guntur Irianto