SIDOARJO – Pengadilan Negeri Sidoarjo akan mengeksekusi lahan rumah dinas di depan Stasiun Sidoarjo pada Rabu, 12 Februari 2025. Eksekusi dijadwalkan mulai pukul 08.00. PT KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan eksekusi.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengimbau para pelanggan Kereta Api yang akan berangkat dari Stasiun Sidoarjo agar datang lebih awal. Imbauan ini telah disampaikan melalui aplikasi WhatsApp blast ke masing-masing gawai pelanggan yang memiliki jadwal perjalanan dari stasiun tersebut pada hari eksekusi.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan dasar hukum tersebut, PN Sidoarjo akan mengeksekusi pengosongan tanah dan bangunan milik PT KAI (Persero) yang selama ini dihuni tanpa hak.
Lokasi lahan yang akan dieksekusi berada di halaman depan Stasiun Sidoarjo, tepatnya di Jl. Stasiun, Lemah Putro, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, telah digelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi, seperti Polresta Sidoarjo, TNI, Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Selain itu, Luqman juga mengimbau pelanggan Kereta Api yang menggunakan sepeda motor untuk menitipkan kendaraannya di area parkir resmi stasiun yang dikelola oleh KAI Services. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses eksekusi pengosongan lahan berlangsung.
KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan Kereta Api dari dan menuju Stasiun Sidoarjo yang aktivitasnya terdampak oleh kegiatan ini.
“Pengosongan lahan ini dilakukan agar ke depannya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat serta meningkatkan fasilitas dan kenyamanan bersama,” pungkas Luqman Arif. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo