SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) sampaikan pembelaannya terkait kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (16/12).
Dalam nota pembelaannya, Gus Muhdlor, sapaan akrabnya, membeberkan berbagai prestasi yang berhasil diraihnya selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.
"Seorang bupati itu dinilai kinerjanya berdasarkan indeks kinerja utama, dan alhamdulillah, banyak pencapaian yang melebihi target yang telah ditetapkan," katanya.
Ia menyebutkan, salah satu pencapaian penting adalah di sektor infrastruktur. Di tahun 2023, nilai indeks infrastruktur Sidoarjo mencapai 0,843, melampaui target yang telah ditetapkan sebesar 0,796 pada tahun 2026.
Infrastruktur yang dimaksud meliputi betonisasi jalan dan pembangunan beberapa flyover di wilayah Aloha, Krian, dan Tarik.
Tak hanya itu, Gus Muhdlor juga mengungkapkan pencapaian di bidang kemiskinan, yang dalam tahun 2023 telah mencapai 5,00, jauh melebihi target yang seharusnya dicapai pada tahun 2026.
"Artinya bahwa target yang harus dicapai selama lima tahun dapat dicapai hanya dalam waktu dua setengah tahun," ungkapnya.
Lebih lanjut, Gus Muhdlor juga menyoroti sektor pertumbuhan ekonomi yang tercatat di angka 6,16 pada tahun 2023, melampaui target tahun 2026 yang hanya sebesar 5,53.
Sementara untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sidoarjo pun mengalami kemajuan pesat, dengan nilai 81,88 pada 2023, lebih tinggi dari target 2026 yang hanya 81,62.
Menurut data dari BPPD Kabupaten Sidoarjo, realisasi penerimaan pajak daerah, tahun 2020 hanya mencapai angka kurang lebih 929 milyar Rupiah. Tak ketinggalan, Gus Muhdlor membahas soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo yang melonjak signifikan.
"Pada tahun 2020, PAD Sidoarjo tercatat sekitar 929 miliar Rupiah. Di bawah kepemimpinan saya, PAD terus meningkat, hingga mencapai sekitar 1,3 Triliun Rupiah di akhir tahun 2023, atau meningkat lebih dari 40 persen dalam empat tahun terakhir," paparnya.
"Saat ini lah kesempatan saya untuk menyampaikan kepada khalayak, bahwa saya tidak ada niatan untuk menjadi kaya dan menjadi nyaman selama saya memimpin Kabupaten Sidoarjo. Semoga ini menjadi pertimbangan majelis dalam memutus perkara ini," imbuhnya.
Di sisi lain, Penasihat Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menanggapi kesaksian yang disampaikan oleh Ari Suryono terkait dugaan aliran dana untuk kegiatan keagamaan yang melibatkan ipar Gus Muhdlor. Mustofa dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
"Apa yang disampaikan oleh Ari Suryono sangat berbeda dengan fakta yang ada. Gus Muhdlor tidak mengetahui sama sekali soal aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD yang digunakan untuk kegiatan keagamaan yang diminta oleh saudara iparnya, Robith Fuady," katanya.
"Apalagi untuk uang setoran yang diminta Rp 50 juta itu beliau tidak tahu dan itu akal-akalan supirnya Mas Ruri. Dalam kasus ini memang benar tidak ada kerugian negara sama sekali," tandasnya.
Ia berharap, pembelaan pribadi yang disampaikan terdakwa dan fakta-fakta lainnya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo