Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Saksi Meringankan Tak Hadir, Gus Muhdlor Akan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo

Diky Putra Sansiri • Selasa, 3 Desember 2024 | 02:27 WIB

 

BATAL: Gus Muhdlor saat di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
BATAL: Gus Muhdlor saat di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
   

SIDOARJO - Agenda sidang mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) terkait dugaan kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya batal digelar, Senin (2/12).

Dalam agenda sidang, seharusnya terdakwa menghadirkan saksi meringankan atau a de charge. Namun, saksi tersebut tak dapat menghadiri sidang karena ada halangan.

"Karena satu dan lain hal, saksi meringankan belum bisa hadir, sehingga sidang harus dilanjutkan pekan depan," kata Penasihat Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin.

Dia menambahkan, semula ada dua saksi yang rencananya dihadirkan untuk meringankan terdakwa, namun keduanya berhalangan hadir.

Meski demikian, Mustofa menegaskan bahwa pihaknya tidak khawatir dengan tidak hadirnya saksi meringankan tersebut.

"Kami tidak beranggapan bahwa tidak hadirnya saksi meringankan ini akan memperberat hukuman," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan keyakinannya bahwa fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan cukup untuk menyusun untuk pembelaan bagi Gus Muhdlor.

Selanjutnya, Mustofa juga menyatakan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang selanjutnya.

"Kami tetap komitmen, sesuai dengan yang diminta oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya," imbuhnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan beberapa saksi.

Di antaranya adalah terpidana kasus pemotongan dana insentif BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, serta sejumlah saksi lainnya, seperti sopir, mantan ajudan, dan pegawai Gus Muhdlor semasa menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.

JPU juga menghadirkan sejumlah pegawai BPPD yang diduga mengetahui adanya pemotongan insentif.

Pada sidang terakhir, Gus Muhdlor juga diperiksa terkait aliran dana hasil pemotongan insentif pegawai BPPD. Sementara itu, dalam sidang kali ini, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, mengetok palu untuk melanjutkan sidang pada pekan depan.

“JPU, tolong siapkan tuntutannya untuk sidang lanjutan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, JPU KPK, Andry Lesmana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mempersiapkan tuntutan untuk dibacakan pada sidang selanjutnya. Namun, ia belum dapat mengungkapkan detail tuntutan tersebut.

"Tunggu di sidang agenda selanjutnya," tandasnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#dana #BPPD #Muhdlor #tipikor #Sidang