SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) menjalani sidang lanjutan dugaan kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (25/11) siang.
Dalam agenda sidang tersebut, Gus Muhdlor duduk di kursi pesakitan dan dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai keterlibatannya dalam penggunaan uang hasil pemotongan dana insentif.
Dalam persidangan kali ini, Gus Muhdlor membantah beberapa lontaran pertanyaan dari JPU KPK soal penggunaan uang insentif ASN BPPD Sidoarjo yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Ia menegaskan tidak mengetahui adanya aliran dana yang diduga digunakan untuk kegiatan keagamaan senilai Rp 100 juta yang sempat diajukan oleh saudara iparnya, Robith Fuady.
Dalam keterangannya, Gus Muhdlor menyatakan bahwa ia tak terlibat atau tahu-menahu terkait permintaan dana untuk kegiatan keagamaan yang disampaikan oleh iparnya.
Pasalnya, ketika ditemui oleh iparnya, setelah dirasa permintaan uangnya cukup besar, Muhdlor akhirnya mengalihkan pembicaraan dan tak membahas mengenai uang tersebut. Saat itu, ada Ari Suryono di pendapa.
"Saya tidak tahu-menahu soal uang yang diduga mengalir untuk kegiatan keagamaan melalui Gus Robith," ucapnya.
"Karena saya anggap nilai permintaan dari proposal itu terlalu besar dan akhirnya tidak saya respon. Soal ipar saya komunikasi dengan Ari Suryono itu tanpa sepengetahuan saya," ujarnya.
Tak hanya itu, terdakwa juga membantah dirinya mengetahui tentang pembayaran barang di bea cukai yang diserahkan melalui supirnya, Masruri, senilai Rp 27 juta.
Menurutnya, uang yang diberikan kepada Masruri adalah uang pribadinya untuk keperluan pembayaran bea cukai, namun ternyata digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Untuk hal yang menyangkut bea cukai itu, saya menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadi saya ke saudara Masruri senilai Rp 30 juta," ungkapnya.
Akan tetapi, dalam perjalanannya menyerahkan uang tersebut ke bea cukai, Masruri selaku sopir Gus Muhdlor tidak amanah dan yang seharusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Malah saya baru tahu dari sidang ini kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu," paparnya.
Terkait dengan masalah tagihan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp 131 juta, Achmad Muhdlor mengaku tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut.
"Saya merasa tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak itu," tegasnya.
Ia menjelaskan, sehingga Ari Suryono yang ditugaskan untuk menindaklanjuti masalah pajak, melakukan mediasi dengan pegawai pajak dan mencari solusi supaya tidak ada pembayaran tersebut.
Alhasil, mediasi antara Ari Suryono dengan pegawai pajak, telah ditemukan jumlah yang seharusnya dibayar hanya Rp 26 juta. Namun, Ari Suryono tak berkomunikasi dengan terdakwa atas jumlah pembayaran tersebut.
"Saya baru tahu ada tagihan billing Rp 26 juta itu ya setelah ada perkara ini," tambahnya.
Ditegaskannya, pembayaran sebesar Rp 26 juta yang dilakukan oleh Ari Suryono kepada KPP Pratama Sidoarjo Barat bukanlah keputusan atau inisiatif darinya.
Tindakan tersebut, menurutnya, merupakan langkah pribadi dari Ari Suryono yang tidak melibatkan dirinya dalam proses tersebut.
Dengan penegasan tersebut, Muhdlor membantah segala keterlibatannya dalam aliran dana yang mengarah pada kegiatan-kegiatan yang kini tengah diselidiki oleh KPK. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo