Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Satpol PP dan Bea Cukai Sita 8.480 Batang Rokok Ilegal di Sidoarjo

Diky Putra Sansiri • Jumat, 15 November 2024 | 22:59 WIB

 

PENYITAAN: Tim gabungan sedang menyasar pedagang rokok ilegal di Sidoarjo, Jumat (15/11). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
PENYITAAN: Tim gabungan sedang menyasar pedagang rokok ilegal di Sidoarjo, Jumat (15/11). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
 

SIDOARJO - Tim gabungan dari Bea Cukai dan Satpol PP Sidoarjo menyita ribuan batang rokok ilegal dalam operasi yang digelar di beberapa titik di Kabupaten Sidoarjo, Jumat (15/11) pagi.

Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil menyita 8.480 batang rokok ilegal. Satpol PP bersama Bea Cukai bersama-sama menertibkan tiga pedagang rokok yang mengendarai sepeda motor di Kecamatan Sidoarjo, Buduran dan Gedangan.

Pantauan Radar Sidoarjo di lokasi, tim gabungan berangkat dari Kantor Satpol PP Sidoarjo sekira pukul 07.00, tim langsung menuju ke Jalan Taman Pinang, Banjarpoh Sidoarjo, dilanjut ke Sidokepung, Buduran dan Ganting, Gedangan.

Di setiap wilayah, petugas menemukan masing-masing satu pedagang rokok ilegal yang sedang berjualan di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motornya.

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo, Agus, mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sidoarjo, khususnya terhadap pedagang yang menjual rokok ilegal.

Menurut Agus, total rokok ilegal yang disita mencapai 8.480 batang, dari 424 bungkus rokok, yang terdiri dari merek yang berbeda-beda. Operasi kali ini lebih menekankan pada sosialisasi kepada para penjual rokok ilegal.

"Dari tiga titik yang kami periksa, kami temukan sekitar 8.480 batang rokok ilegal. Namun, untuk saat ini, fokus kami lebih pada sosialisasi kepada pedagang agar tidak menjual lagi rokok ilegal," ujarnya.

Oleh karena itu, ia berpesan, jika ada temuan rokok ilegal dari supplier, bisa langsung dilaporkan ke Satpol PP atau Bea Cukai.

"Sanksi ada, namun kami lebih utamakan sosialisasi terlebih dahulu. Penindakan akan dilakukan jika memang diperlukan," ungkapnya.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, juga menekankan pentingnya operasi ini untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal di Sidoarjo.

"Operasi kali ini lebih mengedepankan sosialisasi yang humanis," kata dia.

Hasilnya, sebanyak 8.480 batang rokok ilegal berhasil disita petugas dari tiga pedagang. Rinciannya, sebanyak 2.380 batang rokok tanpa cukai berhasil disita di Taman Pinang, Banjarpoh, Sidoarjo.

Lebih lanjut, 4.600 batang rokok tanpa cukai berhasil disita di Sidokepung, Buduran. Kemudian, 1.500 batang rokok tanpa cukai disita di Ganting, Gedangan.

"Untuk di wilayah Kecamatan Sidoarjo ada 119 bungkus rokok yang disita, kemudian di Kecamatan Buduran ada 230 bungkus rokok disita dan 75 bungkus rokok disita dari Kecamatan Gedangan," tandasnya.

Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi akan terus digalakkan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Rokok-rokok yang disita kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, pelanggaran seperti ini bisa dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Satpol PP #Ilegal #Bea Cukai #Rokok #Gabungan