Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Kejari Sidoarjo Musnahkan Sabu-Sabu 88,8 Kilogram, Hasil Ungkap Kasus Jaringan Internasional

Diky Putra Sansiri • Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:40 WIB
DIBAKAR : Kajari Sidoarjo masukkan SS ke dalam tungku perapian di kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (17/10). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
DIBAKAR : Kajari Sidoarjo masukkan SS ke dalam tungku perapian di kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (17/10). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan puluhan kilogram narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) yang didapatkan dari perkara tindak pidana umum. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (17/10) pagi.

Pemusnahan barang bukti SS dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat insinerator (tungku perapian) yang mampu menghasilkan suhu tinggi. Sehingga SS akan hancur dalam alat pembakaran itu.

Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut, berawal dari perkara dengan terdakwa inisial AA yang sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap YDS dan ABM.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terdakwa YDS dan ABM berasal dari jaringan yang terorganisir di bawah kendali DPO internasional Fredy Pratama alias Miming.

"Barang bukti tersebut berasal dari dua terdakwa YDS dan ABM," ujarnya.

Diketahui, YDS dan ABM ditangkap pada Mei dan Juni 2024. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkoba jenis SS dan pil ekstasi.

Di antaranya, SS seberat 88,8 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2.058 butir. Dengan rincian, dari tangan terdakwa YDS diamankan 45,3 kilogram dan dari tangan ABM diamankan 43,5 kilogram.

"Ini merupakan jumlah terbesar di tahun ini, kami imbau kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika. Tidak hanya bagi kalangan muda, tapi semua kalangan karena dapat merusak kesehatan," urainya.

Lebih lanjut, kedua terdakwa merupakan jaringan internasional, yang di mana mereka mendatangkan SS dari luar negeri, melalui Pontiakan dan Banjarmasin.

"Narkotika ini sangat merusak generasi muda, ayo bersama-sama menghindari narkotika. Supaya pertumbuhan dan perkembangan generasi muda di Indonesia lebih sehat dan cerdas," tandasnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#pidana umum #Narkoba #sabu