SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo diserbu pelanggar tilang pada Jumat (2/8). Ribuan pelanggar itu akan mengambil berkas tilang, imbas dari Operasi Patuh Semeru 2024 yang sudah dilaksanakan oleh Polresta Sidoarjo.
Perlu diketahui, berdasarkan data putusan Verstek oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, tercatat ada 3.500 pelanggar tilang. Padahal, berkas tilang tidak harus diambil di hari yang sama (sesuai jadwal pengambilan). Dapat diambil pada Senin sampai Jumat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo Hafidi menyebut, para pelanggar tilang tidak harus mengambil berkas di hari yang sama.
Namun, para pelanggar dapat mengambil berkas di hari yang berbeda setelah jadwal pengambilan, yang jelas pada hari kerja. Meski tidak sesuai dengan jadwal pengambilan, pelanggar tilang tidak akan dikenakan biaya tambahan.
"Bisa diambil Senin, Selasa, Rabu, Kamis, maupun Jumat. Yang penting pada hari kerja, itu pun tidak dikenakan biaya tambahan," ujarnya.
Menurut Hafidi, dari 3.500 pelanggar tilang telah terbagi menjadi dua. Di antaranya pelanggaran melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebanyak 750 kasus dan sisanya adalah pelanggar biasa.
Lebih lanjut, membeludaknya para pelanggar tilang, imbas dari Operasi Patuh Semeru 2024 yang dilaksanakan Polresta Sidoarjo. Kendati demikian, pihaknya sudah mengantisipasi hal tersebut.
"Kami sudah menyiapkan terop, proses pengambilan seperti biasa. Juga ada beberapa petugas yang kita tambahkan, dari staf Pidum dan Teller BRI," urainya.
Dikatakannya, untuk denda yang harus dibayarkan oleh para pelanggar bervariasi, tergantung pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, tidak memakai helm, melanggar marka jalan, tidak membawa STNK maupun SIM.
"Pembayaran itu disesuaikan dengan putusan yang sudah ditandatangani oleh majelis hakim PN Sidoarjo di surat tilang itu beserta dengan biaya perkaranya," jelasnya.
Hafidi menambahkan, untuk pembayaran, dapat menggunakan uang cash dan transfer melalui kode booking di Aplikasi E-Tilang Kejaksaan. Mengenai pengambilan berkas tilang dapat dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 15.00.
"Setelah mengambil STNK maupun SIM harap diperiksa kembali," imbaunya.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan proses penanganan pelanggar tilang bisa berjalan lebih efektif dan efisien, serta memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan urusan tilang mereka. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista