Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Dua Napi Terorisme di Lapas Porong Sidoarjo Bebas Bersyarat, Ini Asal-usulnya

Diky Putra Sansiri • Kamis, 30 Mei 2024 | 23:33 WIB

 

LEGA : Salah satu napi terorisme (berkopyah) dari Lapas Surabaya, Porong, Kamis, 30 Mei 2024. (IST)
LEGA : Salah satu napi terorisme (berkopyah) dari Lapas Surabaya, Porong, Kamis, 30 Mei 2024. (IST)

SIDOARJO - Dua narapidana terorisme (napiter) di Lapas Porong, ES asal Kabupaten Langkat dan HH asal Makassar, mendapat pembebasan bersyarat, Kamis (30/5). Mereka bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Kini, mereka dapat menghirup udara di luar tembok jeruji besi. Keduanya akan diantarkan ke keluarga di Kabupaten Langkat dan Makassar.

"Untuk pembebasan bersyarat dua napiter di Lapas I Surabaya berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal Senin, 27 Mei 2024," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.

Menurut Heni, ES merupakan napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Islamiyah Sumatera Utara. Sedangkan, HH merupakan alumni jaringan Jamaah Ansharut Daulah Makassar.

Dikatakan Heni, kedua napiter itu sebelumnya telah menyatakan ikrar melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji serta bersumpah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

"Karena statusnya masih pembebasan bersyarat, keduanya tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pihak lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya," tuturnya.

Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta menyebut, sebelumnya keduanya telah menjalani masa hukuman di Rutan Cikeas, namun dipindahkan ke Lapas Surabaya pada 6 Desember 2023 lalu.

"Tak perlu waktu lama, keduanya mengikrarkan setia ke NKRI pada 18 Januari 2024 lalu," ujarnya.

Dikatakannya, untuk memudahkan proses pembimbingan, berkas keduanya dilimpahkan ke bapas di wilayah yang dituju. Hal itu dilakukan agar pembimbingan keduanya lebih optimal.

"Maka pembimbingan akan dilakukan oleh bapas yang terdekat dengan rumah yang bersangkutan," imbuhnya.

Usai melapor ke Bapas Surabaya, keduanya diantar ke Bandara Juanda untuk perjalanan pulang ke rumah masing-masing. Untuk ES diantar menuju ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sedangkan HH diantar ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, lanjut Jayanta, ES dan HH sama-sama telah menjalani masa hukuman empat tahun penjara. Saat ini, di Lapas Surabaya masih terdapat enam narapidana terorisme. Seluruhnya telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Bebas #bersyarat #Napi #Lapas Surabaya #Terorisme