Hal yang kini dimaklumi, bahwa sebuah kewajiban utama bagi masyarakat tradisional Indonesia adalah membantu anggota keluarga. Hal inilah yang akan menyebabkan godaan bagi seorang pejabat dalam memberikan pekerjaan pada anggota keluarga ataupun kelompok politiknya yang tidak memenuhi syarat.
Ketika seseorang yang tidak kompeten atau tidak memenuhi syarat tersebut, dipekerjakan. Maka akan tercipta produktivitas yang rendah. Salah satu aspek buruk yang dapat terjadi di dalam nepotisme yakni akan terjadi praktik-praktik diskriminasi dan ketidakadilan.
Alasan lain mengapa seorang pejabat dapat terlibat dalam praktik nepotisme yakni karena ia ingin mempertahankan kekuasaannya dengan segala cara. Dengan kata lain, seorang pejabat atau politikus tidak dapat berkomitmen dengan baik kepada banyak pihak, maka tentu akan sulit baginya untuk mempertahankan jabatan serta mendapat apa yang ia inginkan.
Ketua Institut Harkat Negeri, Amin Sudirman Said menyebut bahwa korupsi, kolusi sekaligus nepotisme telah dipraktikkan secara telanjang oleh pimpinan tertinggi kita. Perilaku KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang semakin terbuka, bahkan sampai dengan tingkat daerah.
Hal ini terlihat dari adanya satu keluarga yang dapat masuk ke dunia politik secara bersama-sama. Praktik nepotisme yang telah dianggap wajar bagi para elit politik kini dikhawatirkan dapat mencederai kriteria pemimpin di negara kita kemudian hari.
“Kita dapat melihat bagaimana rombongan keluarga dapat memasuki ranah politik secara berjamaah. Kita dapat temukan juga banyak sekali anak dari pejabat tinggi negara yang ramai-ramai masuk ke DPR,” jelas Sudirman.
Nepotisme akan selalu menjadi tindakan yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara. Sebab nepotisme hanya menguntungkan suatu pihak pemilik kekuasaan sehingga orang kecil dan jujur akan dirugikan. Dapat disimpulkan bahwa nepotisme merupakan “benalu sosial” yang akan merusak struktur, dan jalannya pemerintahan.
Selain itu, nepotisme merupakan bagian dari gejala sosial dalam klasifikasi menyimpang. Sebab merupakan suatu aksi tindak dan perilaku sosial yang merugikan suatu individu dalam masyarakat, menghilangkan kesepakatan bersama yang berdasarkan keadilan, serta pembunuhan karakter individu itu sendiri.
Pemerintah harus lebih lagi dalam memperkuat hukum yang ada dengan menindak tegas para pelaku. Serta masyarakat seharusnya tidak bersifat acuh tak acuh, dan lebih memiliki rasa tanggung jawab.
Walaupun nepotisme hampir tidak mungkin dihilangkan, Indonesia harus tetap optimistis dalam memberantas KKN. Walaupun tidak dapat mengunakan cara efektif dan efisien, setidaknya kita masih bisa berjalan sedikit demi sedikit menuju negara yang bebas KKN.
Cara paling mudah dalam menanganinya yakni dengan memulai dari diri sendiri. Seperti memperbaiki moral, menumbuhkan semangat anti-KKN dalam diri, mempraktikan anti-KKN dalam setiap aktivitas, dan teruslah aktif dalam mengurangi KKN.
Penulis : Mediana Iskandar, mahasiswa Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis Hukum Dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Editor : Vega Dwi Arista