SIDOARJO - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor lantik ulang 495 pejabat di Pendapa Delta Wibawa. Pelantikan tersebut dilakukan setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).
Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati membenarkan atas pelantikan terhadap 495 pejabat yang dilakukan pada Sabtu, (27/4) kemarin. Dimana seluruh isi surat dan rekomendasi sudah di tangan BKD Sidoarjo.
Selain di Pendapa, pelantikan juga dilakukan di dua tempat terpisah. Yakni di SMPN 2 dan SMPN 4 Sidoarjo. Namun, proses pelantikan itu dilakukan secara tertutup tanpa bisa diliput media.
"Pelantikan kami laksanakan karena sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemendagri, suratnya sudah kami ambil," ucapnya pada Radar Sidoarjo, Minggu, (28/4).
Fenny yakin jika pelantikan yang digelar aman tanpa masalah. Meski Bupati Sidoarjo yang melantik saat ini sedang terjerat masalah hukum dan sudah dijadikan tersangka.
Apalagi sebelum pelantikan tersebut digelar, pihaknya telah berkonsultasi dengan ahli hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Radian Salman. Sehingga ia sangat yakin jika pelantikan ulang yang digelar tak lagi bermasalah.
"Insyaallah aman, kami sudah berkonsultasi dengan ahli hukum Unair," ungkapnya.
Menurutnya, sebagaimana yang dijelaskan oleh ahli hukum Unair, Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor tersebut masih berwenang dan sah melaksanakan tugas serta fungsinya sebagai kepala daerah. Sebagaimana dengan pernyataan Mendagri mengenai kepala daerah yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Dalam penjelasannya, ketentuan mengenai pemberhentian kepala daerah tunduk pada ketentuan Pasal 65 ayat (3) (4) (5) dan (6). Serta Pasal 83 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
"Berkaitan dengan kondisi diatur dalam pasal tersebut, konteks fakta di Kabupaten Sidoarjo sampai saat ini tidak dalam kondisi sebagaimana Pasal 65, maka Bupati Sidoarjo berwenang dan sah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai kepala daerah, termasuk dalam melakukan pengangkatan jabatan," tutupnya.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori mengatakan, secara hukum apa yang dilakukan Gus Muhdlor dengan pelantikan itu tetap sah. Sepanjang telah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri, meskipun cacat prosedur.
"Namun menurut saya nilai sakralnya hilang," pungkasnya. (sai/vga)
Editor : Vega Dwi Arista