Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Kemendagri Beri Rekomendasi Pelantikan 495 ASN, Termasuk Kadis dan Sekda Sidoarjo

M Saiful Rohman • Sabtu, 27 April 2024 | 00:29 WIB

 

KONSULTASI : Sekda Fenny Apridawati menunjukkan surat rekomendasi saat di kantor Kemendagri. (IST)
KONSULTASI : Sekda Fenny Apridawati menunjukkan surat rekomendasi saat di kantor Kemendagri. (IST)
 

SIDOARJO - Sebanyak 495 ASN di Sidoarjo bisa bernapas lega. Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi untuk melakukan pelantikan ulang.

Sebelumnya, Pemkab Sidoarjo telah melakukan pembatalan pelantikan 495 pejabat dan ASN Sidoarjo itu. Berlakunya sejak 19 Maret namun telah diundur menjadi 30 April mendatang.

Pembatalan karena pelantikan tersebut dilakukan setelah 22 Maret 2024. Yaitu tanggal yang dilarang untuk melakukan mutasi pejabat. Ditambah tidak adanya rekomendasi dari Kemendagri RI.

Saat dikonfirmasi Radar Sidoarjo, Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati merasa bersyukur. Pelantikan pejabat eselon IV, III dan II termasuk dirinya sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri.

“Mugi lancar bismillah,” kata Fenny sambil mengirimkan foto dirinya bersama perwakilan pegawai BKD di kantor Kemendagri melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/4).

Namun, Fenny enggan menjelaskan lebih lanjut terkait proses pelantikan dan prosedur lainnya setelah ada surat rekomendasi Kemendagri itu.

Sementera itu, Wakil Ketua Komisi A, Haris yang juga ikut rombongan ke Kantor Kemendagri di Jakarta juga menegaskan surat rekomendasi dari Kemendagri sudah dipegang.

“Surat rekomendasi Kemendagri untuk eselon 3 dan 4 sudah ada di saya. Tinggal rekom untuk empat pejabat eselon 2 yang masih menunggu. Tapi Insyaallah disetujui juga,” ujar legislator PAN tersebut.

Untuk selanjutnya, direkomendasikan agar dilakukan pelantikan ulang sebelum 30 April mendatang. Pertimbangannya pelantikan 69 pejabat administrator serta 158 orang pengawas serta 237 Kepala SD negeri dan 27 orang Kepala SMP Negeri dan empat pejabat pratama yang dilakukan di Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo pada 22 Maret lalu itu cacat prosedur.

Haris menambahkan, nantinya semua daerah yang terlanjur melakukan pelanggaran serupa bisa tetap mengikuti langkah tersebut. Namun soal hasilnya bisa jadi berbeda.

“Dilihat dulu kasus per kasusnya,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pembicaraan dengan pimpinan Direktorat Jenderal Otoda Kemendagri itu, imbuhnya, disebutkan pelantikan ulang itu nantinya tetap bisa dilakukan oleh Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.

“Dasarnya, bupati tetap bisa melakukan tugas pokok dan fungsinya sebelum ada keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat dalam kasus hukumnya yang sekarang masih dalam proses penanganan KPK,” tegasnya. (sai/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Kemendagri #ASN #Sekda #rekomendasi #Pelantikan