Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Pakar Hukum Nilai SK Kedua Pembatalan Pelantikan ASN di Sidoarjo Sah Secara Hukum, Namun Cacat Prosedur

M Saiful Rohman • Selasa, 23 April 2024 | 00:30 WIB
POLEMIK: Suasana hearing Komisi A DPRD Sidoarjo dengan Sekda dan pejabat terkait. (M SAIFUL ROHMAN/RADAR SIDOARJO)
POLEMIK: Suasana hearing Komisi A DPRD Sidoarjo dengan Sekda dan pejabat terkait. (M SAIFUL ROHMAN/RADAR SIDOARJO)

SIDOARJO - Pelantikan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sidoarjo masih menjadi polemik. Komisi A DPRD Sidoarjo pun akhirnya memanggil pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan, Senin (22/4).

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori mengatakan, pihaknya membutuhkan penjelasan terkait SK yang ditandatangi Fenny Apridawti sebagai Sekda. Dalam SK itu menyebutkan pembatalan pengangkatan dalam jabatan 495 pejabat dan ASN Sidoarjo yang semestinya berlaku sejak 19 April diundur menjadi 30 April mendatang. 

"Pada SK yang pertama disampaikan jika baru mengetahui ada polemik itu dari media sosial setelah viral, padahal pejabat adalah ahli administrasi," ucapnya saat hearing di ruang rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Senin, (22/4).

Sehingga ia bertanya-tanya soal kapabilitas Kepala BKD Sidoarjo, mengapa tidak mengetahui hal tersebut. Padahal itu merupakan isu nasional.

"Lalu untuk SK pertama dasarnya itu apa bisa keluar SK pertama? Lah yang kedua apakah njenengan (Kepala BKD Sidoarjo, red) melaksanakan SPMT tanpa disposisi dari kepala daerah," tanya Dhamroni.

Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati saat hearing mengatakan, SK kedua dikeluarkan karena ia melihat banyak pejabat yang melakukan syukuran selepas dilantik. Tak tanggung-tanggung, ada yang melakukan penyembelihan sapi maupun kambing.

Sehingga, untuk hal itu ia keluarkan SK kedua tersebut. Sembari menunggu surat izin dari Kemendagri RI.

"Kalau keluhannya (pejabat yang dilantik, red) saya kurang tahu, untuk yang syukuran sembil sapi dan kambing itu cerita dari orang-orang," katanya sembari buru-buru pergi saat ditemui.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung menyebut jika SK yang berlaku hingga 30 April secara hukum adalah sah. Meski cacat tetapi bukan cacat akan wewenang.

"Karena kalau cacat wewenang itu ada di dalam pasal 56 ayat 1 (UU Nomor 30 tahun 2024, red), kalau cacat wewenang maka akibat hukumnya ia batal demi hukum, ia hanya mengandung cacat prosedur," terangnya saat ditemui selepas hearing.

Sehingga posisi saat ini, Fenny Apridawati masih resmi menjadi Sekda Sidoarjo. Akan tetapi sebagaimana surat yang dikeluarkan hanya sampai 30 April.

Posisi Fenny sebagai Sekda Sidoarjo tak sampai 30 April, bilamana terdapat yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena dalam hukum administrasi terdapat asas yang tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan bahwa semua keputusan yang dibuat semua pejabat harus selalu dianggap benar, yang penting berwenang," jelasnya.

"Yang paling penting bukan cacat kewenangan, kalau bukan cacat kewenangan maka akibat hukumnya dapat dibatalkan," imbuhnya.

Kendati demikian ia kurang sreg dengan SK kedua yang dikeluarkan. Sebab seharusnya pembatalan berlaku sesuai dengan SK pertama.

Meski begitu, Sesung menegaskan jika SK kedua tetaplah sah. (sai/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#BKD #ASN #Sekda #Pelantikan #pembatalan #Hearing #Komisi A