Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Disnaker Sidoarjo Terima Satu Laporan Keterlambatan THR

M Saiful Rohman • Kamis, 4 April 2024 | 04:03 WIB
TERIMA LAPORAN: Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Ainun Amalia. (M SAIFUL ROHMAN/RADAR SIDOARJO)
TERIMA LAPORAN: Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Ainun Amalia. (M SAIFUL ROHMAN/RADAR SIDOARJO)

SIDOARJO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo sudah mendapatkan satu aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut sebagaimana laporan yang masuk pada posko pengaduan THR, yang telah dibuka sejak 24 Maret yang lalu. 

"Yang sudah terbaca oleh saya dalam aplikasi surat masuk baru  satu," ucap Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia pada Radar Sidoarjo, Rabu (3/4). 

Ainun menjelaskan, pelapor mengadukan terkait  keterlambatan perusahaan dalam memberikan THR pada karyawan. Sehingga pelapor merasa dirugikan dan mengadu pada Disnaker. 

Meski begitu, menurut Ainun apa yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan arahan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker RI). Yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya Lebaran. 

"Sebenarnya sih hanya keterlambatan pemberian, tapi kalau saya lihat waktunya sesuai arahan Bu Menteri (Kemnaker, red), kan maksimal paling lambat H-7," jelasnya. 

"Sedangkan surat saya baca belum masuk H-7," imbuhnya. 

Kendati demikian, Disnaker Sidoarjo akan terus memantau agar pelaksanaan THR dapat diterima bagi penerimanya. Karenanya sebisa mungkin akan ia selesaikan di dalam Disnaker.  

"Tim kami dari lembaga deteksi dini yang selama ini memantau pelaksanaan THR, terkait pengaduan THR sepanjang bisa diselesaikan di Disnaker kita selesaikan," katanya. 

Walaupun begitu, tambah Ainun, pengawasan terhadap komitmen perusahaan terkait THR ada pada wewenang pengawas tingkat Provinsi. (sai/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Laporan #Tunjangan Hari Raya #Aduan #THR #Disnaker