Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 794 Ribu Batang Rokok Ilegal

Vega Dwi Arista • Sabtu, 12 Agustus 2023 | 00:21 WIB

 

 

MELANGGAR ATURAN: Rokok ilegal dibakar untuk dimusnahkan. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
MELANGGAR ATURAN: Rokok ilegal dibakar untuk dimusnahkan. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

SIDOARJO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan 794 ribu batang rokok ilegal, yang tidak dilekati pita cukai, Jum'at (11/8). Barang-barang yang diamankan itu merupakan hasil operasi pasar selama Desember 2022 sampai Maret 2023 di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto.

Dari operasi pasar yang dilakukan, Bea Cukai telah berhasil mengamankan potensi kerugian negara dengan perkiraan nilai sebesar Rp 500 juta. Selain itu masyarakat juga terlindungi dari produk ilegal yang tidak terjamin mutu atau kualitasnya.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, barang yang dimusnahkan keseluruhan mempunyai nilai jual sebesar Rp 900 juta.

Sebelumnya, dalam penindakan selama periode tersebut telah disita delapan juta lebih batang rokok tanpa pita cukai dan 129 mili liter minuman beralkohol ilegal. Kerugian negara mencapai Rp 5 miliar sedangkan barang keseluruhan mempunyai total nilai jual sebesar Rp 9 miliar.

"Upaya ini merupakan aksi nyata dalam menciptakan fair business treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan membayar cukai sesuai kewajibannya, sehingga diharapkan tidak ada lagi rokok ilegal," ujar Rudi.

Dari sisi pengawasan, Bea Cukai terus berupaya untuk melakukan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Upaya secara preventif dilakukan dalam bentuk sosialisasi gempur rokok illegal.

"Dalam menjalankan upaya tersebut, KPPBC TMP B Sidoarjo berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Mitra Aparat Penegak Hukum setempat," tambahnya.

KPPBC Sidoarjo belum menetapkan pelaku dari pembuat rokok ilegal tersebut. Rudy mengungkapkan pihaknya telah mengamankan distributor dari rokok tersebut. "Sedangkan yang harusnya dijadikan tersangka adalah produsen, dan kami masih dalami itu," pungkasnya. (dik/vga)

 

 

 

 

Editor : Vega Dwi Arista
#Ilegal #Bea Cukai #Rokok