ASN Sidoarjo yang Bolos di Hari Pertama Kerja Akan Disanksi

Vega Dwi Arista • Dipublikasikan Rabu, 26 April 2023 | 01:19 WIB
TERTIB: Bupati Sidoarjo saat mengadakan halal bihalal pada Lebaran tahun lalu. 
TERTIB: Bupati Sidoarjo saat mengadakan halal bihalal pada Lebaran tahun lalu. 
SIDOARJO - Hari ini Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja setelah libur Lebaran. Pemerintah menetapkan libur Lebaran 2023 selama tujuh hari. Yakni mulai Rabu (19/4) hingga Selasa (25/4).

ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo sudah diwanti-wanti untul tidak bolos saat hari pertama masuk kerja. Bagi ASN yang nekat bolos tanpa keterangan jelas, maka terancam terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Liburnya sesuai dengan libur nasional. Bagi yang bolos di hari pertama masuk kerja, akan ada sanksinya," ujar Kabag Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo Arif Mulyono.

Namun begitu, Arif tak merinci jenis sanksi yang bakal diterima ASN yang bolos saat hari pertama masuk kerja tersebut. Sebab secara teknis, kata Arif, merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo.

"Secara teknis ada di Kabid Pembinaan BKD Sidoarjo, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) yang baru," imbuhnya.

Menurut Arif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sanksi tersebut akan diberlakukan oleh BKD dengan mengacu pada presensi online. Sehingga bisa diketahui lewat presensi online. "Ketahuan masuk apa tidak, ada rekap BKD," singkatnya.

Plt Kepala BKD Sidoarjo Imam Mukri Afandi menambahkan, sanksi siap menanti ASN yang nekat bolos di harus pertama masuk kerja. Secara regulasi, pemberian saksi dimulai dari atasannya di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

"Artinya secara berjenjang, tidak langsung ke BKD atau Inspektorat. Misalnya dengan pembinaan. Regulasinya memang begitu, berjenjang," katanya kepada Radar Sidoarjo.

Namun begitu, OPD bisa meminta bantuan BKD dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Imam meminta agar seluruh ASN dapat memanfaatkan masa libur Lebaran secara optimal. "Sehingga tidak ada yang bolos," imbuhnya. (far/vga)

  Editor : Vega Dwi Arista
ASN masuk kerja Sanksi bolos Bupati Sidoarjo