Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Deny Haryanto mengatakan, kerja sama tersebut sudah berjalan sejak Juli. PT ISS menarik tarif parkir sesuai dengan aturan Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Di dalam perda itu disebutkan, tarif untuk roda dua mulai Rp 2 ribu hingga Rp 3 ribu, sedangkan untuk roda empat atau lebih tarifnya mulai Rp 4 ribu.
Namun adanya kendala dalam jumlah titik parkir yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), membuat pendapatan pada sektor pajak dan retribusi parkir tersendat. Dalam PKS disebutkan bahwa PT ISS harus menyetor sebesar Rp 32 miliar.
Deny menjelaskan, dengan adanya kendala tersebut, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan PT ISS berembuk lagi. Untuk menentukan besaran setoran. “Belum disepakati, ini masih dalam pembahasan, semoga dalam pembahasan APBD 2023 sudah klir,” ujarnya.
Politikus PKS tersebut menegaskan, tahun ini tetap harus ada pemasukan dari PT ISS. Sebab di lapangan, pemilik kendaraan yang parkir sudah dikenakan tarif. PT ISS menggunakan karcis sebagai bukti bayarnya. Ada logo pemkab dan PT ISS di dalam karcis tersebut.
Dalam pembahasan setoran dari PT ISS, Deny juga menyebutkan bahwa tahun depan pihaknya belum bisa memastikan besarannya. Bisa jadi tidak Rp 32 miliar seperti yang disebutkan dalam PKS. Tetapi pasti ada kenaikan. “Setiap tahun otomatis naik 5 hingga 7 persen,” katanya.
Deny berharap tahun depan tidak ada kendala lagi dalam penerapan sistem parkir. Pihaknya juga merekomendasikan PT ISS untuk melakukan pengawasan terhadap jukir di lapangan. Sebab masih ada yang tidak memberikan karcis namun tetap menerima uang parkir. (nis/vga) Editor : Vega Dwi Arista