Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Waow di Triwulan Pertama, Pendapatan Pajak Daerah Sidoarjo Alami Peningkatan

Vega Dwi Arista • Rabu, 27 April 2022 | 23:16 WIB
EKONOMI MEMBAIK: Proses pendataan penerimaan pajak restoran oleh petugas BPPD Sidoarjo.
EKONOMI MEMBAIK: Proses pendataan penerimaan pajak restoran oleh petugas BPPD Sidoarjo.
SIDOARJO – Seiring dengan menurunnya kasus Covid-19, peningkatan ekonomi perlahan mulai bangkit. Tidak terkecuali di Sidoarjo. Selama pandemi pendapatan pajak Sidoarjo mengalami penurunan. Namun, pada 2022 ini, pendapatan pajak melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) menunjukan tren positif.

Target yang diperoleh oleh BPPD selama tiga bulan terakhir sejak Januari sampai Maret mengalami peningkatan. Dibanding tahun 2021 pada triwulan 1, BPPD memperoleh penghasilan dari pajak sebesar Rp 216.096.868.287.  Sedangkan dalam tiga bulan terakhir di tahun 2022 terhitung pada triwulan 1, BPPD memperoleh penghasilan sebesar Rp 240.798.531.968.

Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, jika dihitung jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 11,43 persen dari tahun 2021. Sejumlah objek pajak yang telah beroperasi kembali menjadi faktor utama dalam peningkatan pendapatan.

“Pelonggaran kebijakan pemerintah terhadap PPKM membuat okupansi hotel, hiburan dan restoran mengalami peningkatan pendapatan,” kata Ari, Rabu (27/4).

Dari data yang disampaikan oleh BPPD, jenis pajak hiburan dan hotel kenaikannya sangat siginifikan. Pajak hotel sampai akhir Maret 2022 sudah menyentuh angka kenaikan sebesar 39,92 persen dari tahun lalu. Sedangkan pajak hiburan kenaikannya paling siginifikan di antara pajak lainnya yakni 821,83 persen.

Ari menegaskan, selain menurunnya angka pandemi, faktor lain adalah kemudahan akses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Selama pandemi berlangsung, BPPD terus berinovasi memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak. Salah satu inovasi yang diberikan dalam memudahkan pembayaran adalah Aplikasi Pajak Daerah Sidoarjo (APDS). “Masyarakat sudah tidak perlu lagi datang ke kantor untuk melakukan pelaporan pajak dan pembayaran. Akses layanan pembayaran sudah dapat dilakukan melalui Bukalapak, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, Link aja, Traveloka, Bank Jatim, Mandiri, BNI dan lain sebagainnya,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sidoarjo itu menambahkan, dibukanya kembali pelayanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur, Mini Mal Pelayanan Publik (MMPP) Kecamatan Sukodono, dan pelayanan drivethru pajak daerah memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak daerah.

“Banyak dari masyarakat yang menyambut baik atas inovasi pelayanan dari Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo,” terang pejabat murah senyum itu. (nis/vga) Editor : Vega Dwi Arista
#Pajak Daerah #BPPD Sidoarjo #Triwulan 1