Humas Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo Arkamuddin menjabarkan, data tahun 2021 dari Januari hingga awal Oktober sudah tercatat ada 4.545 pendaftar. Padahal pada 2020 hanya 4.200. "Ada peningkatan yang cukup tinggi," ujarnya.
Akramudin menambahkan, kondisi kasus perceraian tahun ini juga hampir mirip dengan kondisi dalam periode 2020. Tingginya angka kasus perceraian disebabkan faktor ekonomi dalam sebuah keluarga. "Selanjutnya karena gaya hidup, dan faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," sambungnya.
Tahun ini, lanjut Akramudin, PA Sidoarjo bakal menangani sekitar 5 ribu kasus perceraian. Karena masih ada tambahan sekitar 500 kasus dari tahun 2020. "Satu minggu ini saja, ada 130 orang yang mengajukan. Kalau sehari bisa 25 sampai 30 orang," cetusnya.
Akramudin juga menjabarkan, Dari kasus yang ada, pihak yang mengajukan cerai cenderung dari perempuan. Yakni sekitar 60 persen dari jumlah kasus yang ada. Sementara dari pihak laki-laki sekitar 40 persen mengajukan talak.
Tingginya kasus perceraian itu tentu membutuhkan edukasi yang baik dalam berumah tangga. Sikap saling memahami cukup penting agar bisa merawat hubungan.
Menurut Akramudin, peran keluarga besar juga pentin untuk menekan terjadinya perceraian sebuah keluarga. Ditambah, peran pemerintahan setempat dari RT hingga kabupaten yang aktif mensosialisasikan penciptaan keluarga yang harmonis. (son/nis) Editor : Vega Dwi Arista