Kepala DLHK Sidoarjo Sigit Setyawan mengungkapkan, pagu anggaran yang disiapkan untuk pengadaan alat itu Rp 154 juta. "Itu untuk kebutuhan bahan kimia dan peralatan laboratorium," katanya, Selasa (24/8).
Menurutnya, laboratorium yang dimiliki DLHK saat ini juga telah memiliki akreditasi. Sehingga tidak hanya operasional untuk kepentingan dinas ataupun pemkab, tetapi juga menerima pengujian dari luar dinas.
Karena itu, operasional laboratorium yang ada di Jalan Untung Suropati itu membutuhkan bahan dan perlengkapan. “Kalau dari dinas biasanya jika ada laporan pencemaran sungai, kami uji airnya di lab,” imbuh Sigit.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2019 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, laboratorium lingkungan menjadi salah satu obyek retribusi. Sehingga juga dikenakan tarif retribusi bagi yang akan memanfaatkan jasa tersebut.
Besaran tarif pengujian dalam jasa layanan laboratorium lingkungan itu juga beragam. Misalnya untuk uji suhu tarifnya Rp 12 ribu per contoh. Lalu pengujian total suspended solid (TSS) Rp 33 ribu, total dissolved solid (TDS) Rp 33 ribu, uji bau Rp 10 ribu, uji rasa Rp 10 ribu, uji daya hantar listrik Rp 18 ribu, uji warna Rp 25 ribu, dan uji kekeruhan Rp 20 ribu. (son/vga) Editor : Vega Dwi Arista