Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Satu Swalayan Di Waru Melanggar, Nekat Buka Saat Jam Malam

Nofilawati Anisa • Jumat, 1 Januari 2021 | 11:14 WIB
MELANGGAR: Forkopimda menemukan satu swalayan di Waru yang nekat buka saat jam malam, Kamis (31/12).  (IST)
MELANGGAR: Forkopimda menemukan satu swalayan di Waru yang nekat buka saat jam malam, Kamis (31/12). (IST)
SIDOARJO - Malam tahun baru di Sidoarjo mayoritas pedagang patuh dengan menutup usahanya pukul 18.00 WIB. Kepedulian dan kesadaran warga Sidoarjo mencegah penularan Covid-19, nampak pada sepinya arus lalu lintas di pusat kota.

Hanya ada satu toko swalayan modern di Jalan Raya Waru yang nekat masih buka di atas jam malam. Akhirnya tempat usaha itu pun mendapat teguran dan diberi sanksi denda, Kamis (31/12) malam.

Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono bersama jajaran Forkopimda, seperti Ketua DPRD Usman, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji dan Dandim 0816 Letkol Inf. M. Iswan Nusi melakukan patroli keliling ke titik penyekatan Jalan Raya Waru dan Raya Candi. Semua kendaraan dari arah Surabaya dialihkan ke jalan Brigjen Katamso Waru.

Selanjutnya patroli dilanjutkan ke penyekatan jalan raya Candi. Semua kendaraan yang dari arah Malang dialihkan ke jalan lingkar timur.

Ada enam titik penyekatan jalan di Sidoarjo yakni Jalan Raya Waru, Simpang Tiga Buduran (Maspion 2), Simpang Tiga Yos Sudarso, Simpang Tiga Cemengkalang, Simpang Tiga TL Candi, Simpang empat Pilang Wonoayu.

Rombongan Forkopimda juga mengecek kesiapsiagaan petugas di pos jaga alun-alun dan bundaran Taman Pinang Indah. Penyekatan jalan dimulai sejak pukul 18.00 WIB diikuti para pedagang seperti warung kopi, warung makan, toko swalayan modern juga sudah mulai tutup.

"Dari pantauan kami keliling patroli tadi, nampak jalanan kelihatan sepi, warung-warung juga sudah pada tutup. Tidak ada kerumunan perayaan tahun baru. Hanya tadi ada satu toko swalayan modern di Waru yang buka melebihi batas waktu jam malam. Akhirnya kita minta menutup dan kita tegur juga sanksi denda," kata Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono.

Sebelumnya Pemkab Sidoarjo telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan akses jalan masuk ke kota. Surat edaran yang dikeluarkan Pj Bupati Sidoarjo juga mengatur pemberlakuan jam malam pukul 21.00 WIB - 04.00 WIB berlaku mulai 29 Desember 2020 - 2 Januari 2021. Khusus pada malam tahun baru tanggal 31 Desember 2020 jam malam mulai pukul 18.00 WIB - 04.00 WIB.

Hudiyono mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sidoarjo atas perhatian dan kesadarannya mematuhi surat edaran yang dikeluarkan gubernur Jawa timur. Juga kepatuhan mereka terhadap surat edaran bupati Sidoarjo yang melarang melakukan perayaan tahun baru dan tidak melakukan pesta kembang api.

"Mayoritas warga Sidoarjo patuh, selama patroli tidak ada kerumunan warga. Dan tidak ada perayaan pesta kembang api. Surat edaran yang dikeluarkan gubernur dan bupati ini untuk kebaikan kita bersama agar terhindar dari penyebaran Covid-19", katanya. (rpp/opi) Editor : Nofilawati Anisa
#Langgar Jam Malam #Swalayan Didenda #Malam Tahun Baru #Swalayan di Waru #Sidak Pj Bupati