Misalnya seperti yang terlihat di Terminal Baru Porong. Ada 26 warga yang disanksi menyapu jalan karena tidak menggunakan masker. Mereka yang kena razia itu hendak berbelanja di Pasar Baru Porong. Akibatnya mereka harus rela untuk disanksi menyapu area Terminal Baru Porong. "Sesuai dengan Inpres 6 tahun 2020, maka kami mulai melakukan razia dan sanksi agar masyarakat terus disiplin, karena Inpres tak hanya di Sidoarjo tapi se Indonesia," kata Kapolres Porong, Kompol Sarwo Waskito.
Salah satu warga, Roseta, 21, mengaku tak membawa masker. Alasannya karena dia lupa. Meski begitu, dirinya mengaku pasrah saat diberi sanksi petugas gabungan untuk menyapu area terminal. Menurutnya, hal itu bukan kesengajaannya. "Enggak masalah karena juga namanya lupa," ujarnya.
Tak hanya di Porong, sejumlah pengendara roda dua yang melintas di kawasan Jalan Raya Krembung, juga kena razia karena tak pakai asker. Setidaknya ada 25 motor yang dihentikan petugas karena pengendara diketahui tidak menggunakan masker. Tak hanya itu, mereka langsung diberi tahu jika mereka dikenai sanksi. "Kepada para pelanggar, kami kenai sanksi sosial dengan menyapu area Pasar Krembung,” ujar Kapolsek Krembung AKP Purwanto. (far/opi) Editor : Nofilawati Anisa